Tual,Maluku – Kantor Imigrasi Kelas II Kota Tual telah mendeportasi 23 Warga Negara Asing (WNA) terhitung sejak Januari hingga Desember tahun 2017. WNA yang di deportasi berasal dari Thailand, sebanyak 12 orang, China 6 orang dan Filipina 1 orang. Dari 23 WNA 4 Orang sedang dalam proses pendentensian, 3 orang Eks Napi di titip di Lembaga Pemasyarakatan kelas ll Tual. 1 orang eks Abk didetensi di ruang Detensi Imigrasi Tual. Keempat orang ini telah di berangkatkan tanggal 21 Desember 2017 lalu.
Demikian pernyataan Kepala Kantor Imigrasi Kelas ll Tual, Dewa Putu Sudira, kepada INTIM NEWS diruang kerjanya, (23/12/17) kemarin.
“Sementara 2 WNA asal Bangladesh yang sudah pro justicia, dengan menjalani proses persidangan sebanyak 2 orang, pasal yang disangkakan pasal 119 ayat 1 dan 113 Undang Undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Untuk pendaftaran Uji kualitas Paspor tahun 2017 mengalami sedikit peningkatan, sebanyak 645, dibandingkan dengan tahun 2016 hanya ada 603. Sementara WNA yang memiliki izin kunjungan sepanjang tahun 2017 sebanyak 127 orang, laki perempuan dari 17 Negara yang di dominasi Timor Leste, 30 orang pelajar mahasiswa dari China 26 orang. Dan WNA yang memiliki izin tinggal sementara sebanyak 48 orang, dengan berbagai tujuan, ada usaha dan bisnis. “Jelasnya
Sudira mengatakan, ada kurang lebih 57 orang WNA Eks ABK Perikanan tanpa dokumen yang saat ini tersebar di kota Tual sebanyak 18 orang, Kabupaten Maluku tenggara 18 orang, dan Kabupaten Kep Aru 6 orang. Hingga saat ini yang belum termonitor pihaknya yakni WNA yang berada di Kab Maluku Barat Daya (MBD).
“Adapun langkah-langkah dari kantor Imigrasi Tual, Kami telah berupaya dengan menghubungi pihak kedutaan masing masing WNA, melalui surat bahkan saya sendiri sudah mendatangi kantor kedutaan Myanmar, mereka sangat berterimakasih dan merespon dengan memberikan formulir dan berjanji untuk mengurus dokumen guna pemulangan warganya, “ Ujarnya.
Ditambahkannya, dari 57 WNA eks ABK ini, kebanyakan telah menyatu dengan masyarakat Indonesia, bahkan ada beberapa juga telah menikah dan memiliki keluarga. Pihaknya akan terus memantau dan berkoordinasi dengan pihak kedutaan masing-masing WNA untuk selanjutnya dideportasi.
“Khusus untuk pengawasan WNA, Kantor Imigrasi Tual juga telah membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dengan melibatkan pemerintah daerah Tual dan Maluku Tenggara. Untuk itu kami sangat mengharapkan dukungan kerjasama dari masyarakat dan semua Pihak,” Pungkasnya. (CR-01).
