AMBON,MALUKU – Sepanjang tahun 2017,Kepolisian Daerah (Polda) Maluku dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) menangani sebanyak 16 Kasus Korupsi.
Ini diuraikan berdasarkan release refleksi akhir tahun 2017 Polda Maluku dalam menyongsong tahun 2018,Jumat (29/12/2017) pada acara olahraga bersama dan silaturahmi Kapolda Maluku dengan insan pers di Lapangan CH.Tahapary,Tantui,Ambon.
“Kasus korupsi yang terjadi selama Tahun 2017 sebanyak 16 kasus yang ditangani oleh Dit Reskrimsus Polda Maluku dan Polres Jajaran ,dengan total kerugian negara sebanyak Rp.1.300.000.000,- ,” ungkap Komisaris Besar Polisi Gatot Mangkurat Putra,P.J.,S.I.K yang menjabat Kepala Biro Operasi Polda Maluku.
Disebutkannya,Dit Reskrimsus menangani kasus korupsi sebanyak tujuh kasus.Sat Reskrim Polres Pulau Buru menangani kasus korupsi sebanyak dua kasus.Sementara Sat Reskrim Polres Seram Bagian Timur menangani kasus korupsi sebanyak dua kasus.
Lanjutnya,untuk Sat Reskrim Polres Kepulauan Aru menangani kasus korupsi sebanyak satu kasus.Juga,Sat Reskrim Polres Maluku Barat Daya menangani kasus korupsi sebanyak empat kasus.Sedangkan untuk Polres Ambon,Polres Maluku Tenggara,Maluku Tenggara Barat dan Maluku Tengah tidak ada kasus korupsi.
Sementara itu,Direktur Reskrimsus Polda Maluku AKBP Firman Nainggolan mengakui,memang ada beberapa kasus yang sementara ditangani dan tidak dimasukan dalam release yang ada.
” Yang Kami tangani itu ada sembilan memang.Lima kasus itu sudah P21/tahap dua. Sedangkan dua lagi masih dalam proses sidik dan kemarin sudah tahap satu. Namun, ada petunjuk baru dari Jaksa untuk dilengkapi.Kemudian, kerugian yang bukan barang bukti yang berhasil kita sita tapi kerugian yang diakibatkan oleh para pelaku, itu secara keseluruhan. Nanti, secara rinci akan Kami bagikan kepada rekan-rekan wartawan,”akuinya.
Diketahui,yang hadir dalam kegiatan tersebut Kapolda Maluku Irjen Polisi Deden Juhara,Waka Polda,serta seluruh Direktur jajaran Polda Maluku. (IN-06)
