Ambon,Maluku- Badan Narkotika Nasional (BNN),Provinsi Maluku yang memiliki tugas dan fungsi terkait penanganan masalah Narkotika di Provinsi Maluku memfokuskan kegiatan pencegahan dan pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN), pada tiga bidang, yaitu bidang pencegahan dan pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi,serta pemberantasan.
AKBP Jhon Wattimena selaku Kabid pemberantasan yang didamping oleh Kabid pencegahan dan pemberdayaan masyarakat (P2M), Beni Timisela,SH,MH, dan Kabid rehabilasi Leo Simatupang, BNN Provinsi Maluku, kepada Wartawan dalam rilisnya, di kantor BNN Provinsi Maluku, (27/12/2017), menjelaskan, pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh 3 bidang bidang pencegahan dan pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi, serta pemberantasan BNN Provinsi Maluku sepanjang tahun 2017 dalam, kegiatan pencegahan pemberantasan penyalah gunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) dengan peranan masing-masing bidang.
Bidang pemberantas BNN Provinsi Maluku terus berupaya mengungkapkan peredaran gelap narkotika serta meringkus jaringan sindikat narkotika yang beroperasi di Provinsi Maluku.
” Untuk menumpas kejahatan narkotika, BNNP Maluku melakukan kerja sama dengan penegak hukum seperti jajaran Polda Maluku, yaitu pihak Ditreskrimum, Ditresnarkoba,Dit Sabhara,Dit Propam,Brimoda Maluku, pihak TNI yaitu POM AD,POM AL,POM AU serta turun melibatkan instansi pengamanan pemerintah yaitu Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP),”tutur Perwira menegah Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi itu.
Lanjutnya, tercatat ada 2058 orang yang terkena razia oleh BNNP Maluku di 90 lokasi berupa tempat hiburan,hotel, penginapan,tempat kost dan Instansi Pemerintah yang tersebar di Provinsi Maluku. Adapun rekapitulasi kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap oleh BNNP Maluku sepanjang tahun 2017, yaitu, kasus tindak pidana narkotika dengan 5 target kasus,realisasinya 10 kasus. Untuk kasus penanganan kasusnya tercatat sudah 10 kasus yang telah dilimpahkan ke tahap P-21 (Penyerahan tersangka dan barang bukti), dengan jumlah tersangka sebanyak 19 orang, dalam presentasinya sebanyak 200 persen.
Kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan target kasus sebanyak 1, realisasinya 1.
Untuk penanganan kasus tindak pidana narkotika berdasarkan jenis kelamin oleh BNNP Maluku tercatat ada 15 orang laki-laki dan 4 orang perempuan, untuk penanganan berdasarkan kewarganegaraan tercatat 19 Warga Negara Indonesia (WNI).
Untuk barang bukti tindak pidana narkotika yang berhasil disita oleh BNNP Maluku berupa shabu kristal sebanyak, 136,17 gram dan ganja sebanyak 3,11 gram, sedangkan untuk barang bukti TPPU yang berhasil diamankan berupa 2 unit mobil dan 7 unit motor.
Disisi lain untuk penanganan tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh bidang rehabilitasi BNNP Maluku dengan menekan jumlah penyalahgunaan Narkotika,BNNP Maluku terus gencar melalukan berbagai upaya dengan cara mengajak pecandu dan penyalah gunaan Narkotika untuk melapirkan diri ke Institusi Penerimaan Qajib Lapor (IPWL) yang tersebar di seluruh Provinsi Maluku.
” Rahabilitasi pecandu dan penyalahgunaan narkotika hingga pulih merupakan langkah yang tepat untuk menekan permintaan terhadap narkotika. Jika demand berkurang sudah tentu peredaran narkotika di Maluku dapat ditekan,” ucap Simatupang.
Lanjutnya, untuk proses rehabilitasi bagi para pecandu dan penyalahgunaan narkotika di tahun 2017, BNNP Maluku telah mempersiapkan beberapa tempat yang dianggap memenuhi kriteria untuk dilakukan rehabilitasi,yaitu rawat jalan maupun rawat inap.
“Untuk rawap inap, yang dilakukan oleh bidang rehabilitasi BNNP Maluku, pada pelaksanaan pelayanan rehabilitasi berlangsung di Lapas Kelas IIA Ambon. Bagi warga binaan telah dibatalkan melalui Surat Edaran yang di keluarkan oleh Kepala BNN Ri kepada jajaran di Daerah bail BNNP maupun BNNK sejak bulan Februari 2017, yang diduga telah terindikasi terjadinya peredaran gelap narkotika di beberapa Lapas di Indonesia,” Ucapnya.
Ditambahkannya, untuk rawat jalan, pada pelaksanaan pelayanan rehabilitasi penyalahguna, baik korban maupun pecandu narkoba di lakukan proses rawat jalan sampai dengan bulan Desember 2017 atau Triwulan IV. Untuk wilayah Provinsi Maluku tercatat korban dan pecandu narkoba mencapai 38 orang pasien, dan klien yang menggunakan narkoba jenis zat meliputi sabu dan ganja dengan perincian: Klinik pratama Metamorfosa BNNP Maluku sebanyak 27 klien, Klinik Pratama BNN Kota Tual sebanyak 9 klien, dan Puskemaa Tual sebanyak 2 klien.
” Pasca rehabilitasi yang dilakukan oleh BNNP Maluku, tahun anggaran 2017,melalui kegiatan layanan oleh klinik pratama BNNP Maluku sebanyak 44 orang pasien dan klien yang berasal dari tindak lanjut hasil pelayanan rehabilitasi rawat jalan yang telah selesai dilaksanakan ditahun 2016,” Jelasnya.
Simatupang mengatakan, selain melakukan rawat inap dan rawat jalan bagi korban dan pecandu narkoba, bidang rehabilitasi BNNP Maluku melaui Tim Assemen Terpadu (TAT) yang pada pelaksanaan kerja dari bulan Februari 2017- Desember 2017 telah mencapai 96 terasangka dengan jenis zat meliputi sabu dan ganja. Dari data TAT BNNP Maluku dan BNNK Tual,dengan perincian sebagai berikut: BNNP Maluku sebanyak 13 orang, Polda Maluku sebanyak 27 orang, Polres P.Ambon dan P.P.Lease sebanyak 30 orang, Polres Maluku Tengah sebanyak 9 orang, Polres Buru sebanyak 3 orang dan Polres Maluku Tenggara sebanyak 11 orang dengan jumlah keseluruhan sebanyak 93 orang korban dan pecandu narkotika di Maluku.
Untuk Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat, (P2M), dari BNNP Maluku dengan melakukan kegiatan desiminasi informasi dan advokasi berupa pemberian sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkotika bagi pelajar,mahasiswa,pegawai pemerintah,pegawai swasta maupun masyarakat.
” Berdasarkankan data tahun 2017, BNNP Maluku telah melakukan upaya pencegahan melalui advokasi pembangunan berwawasan anti narkoba kepada 30 Institusi Pemerintah,Swasta, serta sosialisasi P4GN kepada kelompok masyarakat, pekerja,pelajar,mahasiswa sebanyak 66 kali dengan melibatkan peserta sebanyak 10.086 orang di seluruh wilayah Provinsi Maluku,” ucap Kabid P2P Beni Timisela.
Lanjutnya, untuk pelaksanaan kegiatan dari Bidang P2P BNNP Maluku di tahun 2017 telah menerima alokasi anggaran yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2017 dan terealisasi sebesar 78% dari Dipa BNNP Maluku.
“Untuk target tahun 2018 BNNP Maluku alan menuntaskan kasus tindak pidana narkotika dengan 10 kasus yang berhasil diungkap oleh BNNP Maluku dengan 19 tersangka yang merupakan jaringan nasional, 8 kasus telah diserahkan BNNP Maluku ke tahap P-21 dengan barang bukti sejumlah 3.1@ gram ganja,dan 136.17 gram shabu. Sesangkan untuk kasus TPPU yang sedang dikembangkan oleb BNNP Maluku dengan melakukan penindakan bagi bandar,pengedar dan kurir narkotika serta melakukan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika melalui pencegahan dini bahaya narkoba melalui sosialisasi dalam dan luar ruang serta pemberdayaan masyarakat di Provinsi Maluku,” Ungkap Timisela. (IN-07).
