Hukum & Kriminal

2 “Nahkoda” Ilegal, Terduga Pelaku Pencurian Dipolisikan

Ambon,Maluku- Menyelundup sebagai anak buah kapal (ABK) yang tak diketahui identitasnya oleh pemilik perusaahaan kapal ikan PT Samudera Jaya, milik Alferd Betaubun, 2 orang anak buah kapal yang tidak tercantum dalam daftar kontrak kerja karyawan PT Samudera Jaya diamankan Unit Buru Sergap (Buser)Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres P.Ambon dan P.P Lease , atas laporan kasus pencurian alat-alat operasional 6 buah kapal ikan milik PT Samudera Jaya oleh Pelapor Eko Budianto (43 tahun), Karyawan PT Samudera Jaya, pada (21/11/217).

Kasat Reserkirm Polres P.Ambon dan P.P.Lease, AKP. Teddy, SH, S.I.K kepada Wartawan diruang kerjanya, Rabu (6/12/2017),menjelasakan, kasus pencurian alat-alat operasional 6 buah kapal ikan PT Samudera Jaya,milik Alferd Betaubun, masing-masing, KM Tamina 15, KM Mabiru 5, KM Mabiru 918, KM Mabiru 99, KM Mabiru 98, dan KM Mabiru 8, yang dilakukan oleh pelaku Stanly Palilingan (40 tahun) dan Nelson Pilipus bersama 3 orang rekannya, berawal ketika, Muslimin seorang Teknisi, PT Samudera Jaya yang melakukan pengecekan terhadap alat-alat operasional , namun 6 buah alat operasional kapal hilang.

“Melihat alat-alat operasioanal dari 6 kapal ikan yang sudah tidak berada diatas kapal tersebut, Muslimin sang Teknisi akhirnya melaporkan kejadian pencurian alat-alat operasional 6 kapal ikan milik PT Samudera Jaya kepada Ester , Maneger Operasional. Setelah mendapat laporan dari Muslimin, Teknisi, Ester Maneger Operasional , PT Samudera Jaya akhirnya menyuruh Eko Budianto, salah seorang Karyawan PT Samudera Jaya untuk melaporkan kasus pencurian alat-alat operasional 6 kapal ikan milik PT Samudera Jaya Kepada pihak Sentral Kepolisian Terpadu (SKPT) Polres P.Ambon dan P.P.Lease,pada Selasa (21/11/2017), pukul 16.30 WIT (jam setengah 5 sore),”Tutur Perwira menengah Satreskrim Polres Ambon berpangkat Ajun Komisaris Polisi .

Perwira menengah Satreskrim Polres Ambon, jebolan AKPOL 2008 itu, menjelaskan, kasus pencurian alat-alat operasional 6 buah kapal ikan milik PT Samudera Jaya yang dilaporkan oleh Eko Budianto, Karyawan PT Samudera Jaya, teregister dalam Laporan Polisi nomor: LP/674/XI/2017/Maluku/Res Ambon.

“ Untuk kasus pencurian alat-alat operasional dari 6 buah kapal ikan milik PT Samudera Jaya, sesuai dengan hasil penyidikan oleh Unit Buser Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P Lease, telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku yaitu Stanly Palilingan (40 tahun) dan Nelson Pilipus yang ditangkap oleh Unit Buser Satreskrim Polres PAmbon dan P.P.Lease, pada Selasa (5/12/2017). Kedua pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh Penyidik Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease,” Ungkap AKP Teddy .

Lebih lanjut dikatakannya, dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, diketahui kedua tersangka bersama dengan ke 4 rekannya, telah melakukan aksi pencurian alat-alat operasional di 6 kapal ikan milik PT Samudera Jaya sejak bulan Januari sampai bulan November 2017. Alat-alat operasional, dari 6 buah kapal ikan milik PT Samudera Jaya yang dicuri dan dijual oleh kedua tersangka bersama 4 orang rekannya itu masing-masing, KM Tamina 15 dengan barang-barang operasioanl yang hilang yaitu, 1 unit Compresor ES, 1 mesin las, 1 unit compresor angin, kabel pipa tembaga, KM Mabiru 5, dengan barang-barang operasional yang hilang, yaitu, kabel pipa tembaga, KM Mabiru 918, dengan barang-barang yang operasional yang hilang,yaitu, 1 unit compresor ES, dan kabel pipa tembaga, KM Mabiru 99, dengan barang-barang operasional yang hilang, yaitu, 4 unit compresor ES, kable pipa tembaga sekitar 100 kg, KM Mabiru 98, dengan barang-barang operasional yang hilang, yaitu, kabel pipa tembaga, KM Mabiru Tamina 8, dengan barang-barang operasional yang hilang yaitu,1 unit compresor ES, kabel pipa tembaga.

“ Untuk periksaan saksi, Penyidik Satreskirm Polres P.Ambon dan P.P Lease telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi Ester,sang Maneger Operasional PT Samudera Jaya dan juga kedua tersangka yaitu Stanly Palilingan dan Nelson Pilipus, “ Ujarnya.

Teddy, menambahkan sesuai dengan informasi yang diterimah oleh Penyidik Satreskrim Polres P,Ambon dan P.P Lease dari Alferd Betaubun sang pemilik PT Samudera Jaya, menjelaskan baru mengetahui kedua tersangka yang diketahui sebagai nahkoda di 2 kapal ikan miliknya yaitu KM Mabaru 98 dan KM Mabaru 99. Pasalnya kedua tersangka yang bekerja sejak tahun 2015 itu sama sekali tidak terdaftar dalam daftar kontrak kerja Karyawan PT Samudera Jaya.

“ Kedua tersangka dijerat dengan pasal 326 KUH Pidana tentang pencurian dengan anacaman hukuman 5 tahun penjara. Untuk ke 4 rekan tersangka berinisial D.J, Y.U, E dan A, masih dalam Penyidikan oleh Unit Buser Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P Lease,”Tandasnya. (IN-07)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top