Ambon,Maluku- Delon Hehanusa (21 tahun), pelaku pengerusakan dan pembakaran salon rias milik Nevi Patiwaelapia (32 tahun) yang biasa disapa Nevi, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Reserse dan Kriminal Polsek Sirimau dalam kasus pengerusakan dan pembakaran, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (SPHN), nomor: SP Han/35/XI/2017/Unit Reskrim Polsek Sirimau.
Kapolsek Sirimau AKP, W.B. Minanrat, SH kepada Wartawan diruangan kerjanya, Rabu (22/11/2017) menjelasakan, penetapan tersangka sekaligus penahan D.H, berdasarkan surat perintah penahan (SPHN), nomor: SP Han/35/XI/2017/Unit Reskrim Polsek Sirimau. Penahanan itu pun didasarkan pada pasal 17 Ayat (1) , Pasal 20, pasal 22 , pasal 24 ayat 1 KUH Pidana tentang penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Penyidik Kepolisian.
“Penanahan yang dilakukan kepada tersangka Delon Hehanusa,oleh Penyidik Reskrim Polsek Sirimau selain didasarkan surat perintah penahan (SPHN), nomor: SP Han/35/XI/2017/Unit Reskrim Polsek Sirimau, juga didasarkan pada laporan Polisi nomor : LP-B/134/XI/2017/Maluku/Res Ambon/Sek Sirimau, tanggal (21/11/2017) tentang tindak pidana pembakaran, serta Surat Perintah Penyidikan nomor: SP.Sidik/134/XI/2017/Unit Reskrim Polsek Sirimau tangga; (21/11/2017),”ungkap Perwira menengah Polsek Sirimau berpangkat Ajun Komisaris Polisi itu.
Perwira berpangkat tiga balok emas dipundaknya itu menambahkan, aksi pembakaran salon rias milik Nevi Patiwaelapia alias Nevi dikarenakan tersangka Delon Hehanusa yang menjalin hubungan “terlarang” dengan korban (Waria) cemburu karena korban yang sering keluar malam dengan lelaki lain.
Rasa cemburu itu membuat pelaku nekat menganiaya korban dan membakar salon rias milik korban.
“Tersangka nekat membakar salon rias milik korban dikarenakan tersangka cemburu dengan korban yang merupakan ‘pacarnya’ itu karena tersangka sering meihat korban keluar malam dengan lelaku lain. Tersangka kini telah kami tahan dan disangkakan dengan pasal 187 KUH Pidana tentang pembakaran dan pengerusakan dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun,” Tutur Kapolsek Sirimau.
Baca juga : Terbakar Cemburu, Pemuda Ini Bakar Salon Rias Milik Waria Di Hative Kecil
(IN-07)
