Kota Ambon

Terbakar Cemburu, Pemuda Ini Bakar Salon Rias Milik Waria Di Hative Kecil

Ambon, Maluku – Mengkonsumsi minuman keras yang berlebihan membuat alam sadar seorang manusia sering terganggu, sehingga nekat melakukan perbuatan-perbuatan negatif yang berujung menyengsahrakan dirinya sendiri dan orang lain. Hal inilah yang dilakukan oleh seorang tukang ojek bernama Delon Hehanusa (21 tahun), warga Hative Kecil, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon yang dipengaruhi minuman keras, nekat membakar sebuah salaon rias milik korban N.P alias N (32 tahun), seorang Waria yang bertempat tinggal di RT 002/RW 001 Negeri Hative Kecil, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Kapolsek Sirimau AKP W.B,Minanlarat,SH yang kepada Intim News melalui pesan selulernya, (21/10/2017), menjelaskan kasus tindak pidana pengerusakan dan pembakaran yang dilakukan oleh pelaku Delon Hehanusa, terhadap salon rias milik korban N.P alias N, yang berlokasi Negeri Hative Kecil, Kecamatan Sirimau,Kota Ambon, terjadi pada Selasa (21/11/2017), sekira pukul 03.00 (jam 3 subuh).

Menurut keterangan yang dilaporkan korban ke Polsek Sirimau, menjelaskan kasus pengerusakan dan pembakaran salon rias yang dilakukan oleh pelaku berawal ketika, korban yang saat itu sedang berbelanja di sebuah kios di lokasi Amboina, didatangi oleh pelaku, sekitar pukul 02.50 WIT dini hari, yang saat itu dalam keadaan mabuk, mencari korban dilokasi Amboina untuk menyuruh korban pulang ke rumah.

“ Setelah bertemu dengan korban, pelaku yang dalam keadan mabuk tersebut langsung memukul dan menganiaya korban, hingga wajah korban mengalami babak belur. Setelah puas memukul dan menganiaya korban hingga babak belur, pelaku juga menyuruh korban untuk pulang ke rumah, namun korban sama sekali tidak meresponi perintah pelaku,” tutur Perwira Polsek Sirimau berpangkat Ajun Komisaris Polisi itu.

Perwira menengah Polsek Sirimau berpangkat tiga balok emas di pundaknya itu, mengatakan, tidak hanya memukul dan menganiaya korban serta menyuruh korban pulang ke rumah, pelaku yang telah mabuk berat itu juga mengancam korban kalau korban tidak menuruti perintahnya, pelaku akan membakar, salon rias milik korban yang ada di RT 002/RW 001, Negeri Hative Kecil, Kecamatan Sirimau,Kota Ambon.

“ Selain itu penuturan saksi lain N.M (27 tahun), sahabat korban yang memberitahu korban tentang pembakaran salon rias milik korban, kepada anggota Polsek Sirimau, dirinya menerangkan, awalnya saksi yang sementara duduk bersama rekan-rekannya di seputaran salon rias milik korban, yang berjarak sekitar 30 Meter, tiba-tiba terkejut melihat gumpalan api yang tiba-tiba membesar dari salon rias milik korban,” ungkap AKP, W.B, Minanlarat.

Lanjutnya, saksi N.M bersama teman-temannya yang melihat gumpalan asap hitam serta kobaran api yang membesar dari salon rias milik korban tersebut langsung meminta bantuan warga setempat untuk bersama-sama memadamkan kobaran api terebut dengan alat seadanya.

“ Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Anggota Polsek Sirimau kepada pelaku, pelaku mengakui nekat membakar salon rias milik korban, dikarenakan pelaku merasa cemburu dengan korban yang sering pergi dengan laki-laki lain. Kobaran api dari salon milik korban dapat dipadamkan oleh warga sekitar pada pukul 03.30 WIT (jam setengah 4 subuh). Akibat dari aksi pengerusakan dan pembakaran yang dilakukan oleh pelaku Delon Hehanusa terhadap salon rias milik korban, korban mengalami kerugian sekira Rp. 20.000.000 (Dua puluh juta rupiah),” Pungkasnya. (IN-07)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top