Buru Selatan

Tamrin Ode Divonis 13 Tahun Penjara Sesuai Tuntutan Jaksa

Ambon, Maluku – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhi hukuman 13 tahun penjara kepada terdakwa Tamrin Ode Alias Tamrin (34 tahun) warga Desa Waimisi Kecamatan Waesama Kabupaten Buru Selatan (Bursel) dalam sidang putusan kasus pembununuhan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (15/11/2017).

Sidang putusan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon Samsudin La Hasan, SH (Hakim Ketua), didamping oleh Leo Sukarno dan Felix Roni Wuisan dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Buru Wendi Falda Relmasira, SH. dan juga terdakwa Tamrin Ode Alias Tamrin yang didampingi oleh Penasihat Hukum D.J. Batmomolin.

Putusan 13 tahun penjara yang dibacakan oleh Majelis Hakim PN Ambon, kepada terdakwa Tamrin Ode Alias Tamrin didasarkan pada pasal 338 KUH Pidana tentang barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Seusai membacakan putusan tersebut Majelis Hakim PN Ambon, memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk berkonsultasi dengan Penasihat Hukumnya, namun tersangka yang enggan berkomentar tersebut, diwakili oleh Penasihat Hukumnya akhirnya menerima putusan 13 tahun yang dibacakan oleh Majelis Hakim PN Ambon.

Terdakwa menjalani hukuman 13 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas II Ambon. Sebelumnya, terkait dengan kasus pembunuhan warga di Kabupaten Buru pada bulan Mei 2017 2017 lalu, terdakwa Tamrin Ode Alias Tamrin dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buru dengan hukuman 13 tahun penjara berdasarkan pada pasal 338 KUH Pidana dengan barang bukti berupa 1 buah parang yang panjang 55 cm dan lebar 3,4 cm dengan gagang yang terbuat dari kayu berwarna kuning, hitam dan merah dengan panjang 22,4 cm. 1 buah lembar celana pendek warna hitam merk agre yang dipakai oleh terdakwa untuk membunuh korban (Almarhum Anwar Alimudin alias Anwar). Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Tamrin Ode Alias Tamrin kepada korban Almarhum Anwar Alimudin alias Anwar (38 tahun) terjadi pada pada tanggal 24 Mei 2017.

Kejadiannya berawal ketika terdakwa Tamrin Ode Alias Tamrin menyampaikan kepada Awaludin Alimudin adik korban, untuk menggali timbunan tanah yang dibuang oleh adik korban di samping rumah terdakwa. Pasalnya bila turun hujan deras, rumah terdakwa sering kena banjir dan merembes ke rumahnya dan anak terdakwa yang selalu membersihkan air tersebut. Namun pemberitahuan yang berulang kali telah disampaikan oleh terdakwa kepada adik korban sama sekali tidak diindahkan oleh adik korban, membuat terdakwa naik pitam akhirnya memarahi adik korban.

Merasa ditantang dengan perkataan terdakwa kepada Awaludin Alimudin adik korban membuat cekcok mulut pun tak terhindarkan antara terdakwa dengan adik korban. Bahkan, sempat terjadi perkelahian antara adik korban dengan terdakwa. Kemudian adik kandung korban pergi memanggil beberapa keluarganya termasuk korban. Pada pukul 16.30 WIT, korban dan beberapa anggota keluarganya datang ke rumah terdakwa dan korban langsung mendobrak pintu rumah terdakwa sambil memaki terdakwa dan terjadilah pertengkaran yang mengakibatkan terdakwa yang sudah memegang parang dan dalam keadaan emosi langsung membacok korban di depan rumah terdakwa sebanyak 4 (empat) kali.

Pada saat kejadian pembacokan, terdakwa sempat dihalau oleh beberapa anggota keluarganya, termasuk anggota Polsek Waesama, namun tidak sempat lagi karena terdakwa telah menyerang korban dengan emosi. Atas kejadian itu, terdakwa Tamrin Ode Alias Tamrin kemudian diamankan oleh anggota Polsek Waesama dan sempat dipukul oleh beberapa anggota keluarganya pada bagian kepala yang menyebabkan pelaku mengalami luka lecet di kepala. Sementara untuk mengantisipasi kemarahan keluarga korban, maka pihak Polsek Waesama dan Koramil Wamsisi mengamankan terdakwa saat itu, ke Polsek Namrole untuk selanjutnya dimintai keterangan.

Sementara, korban kemudian dibawa ke Puskesmas Wamsisi, namun karena kondisi korban yang luka cukup parah sehingga dirujuk ke RSUD Namrole pada pukul 18.00 WIT, hanya saja dalam perjalanan, ketika tiba di Desa Oki Baru Kecamatan Namrole, korban sudah meninggal dunia karena kehabisan darah akibat pembacokan yang dialaminya. Namun, korban tetap dibawa ke RSU Namrole dan tiba di RSU Namrole pukul 19.00 WIT dan selanjutnya divisum oleh dokter. Usai itu, korban langsung dibawa oleh pihak keluarga untuk disemayamkan dirumah duka di Desa Wamsisi. Diketahui korban meninggal dunia karena mengalami luka sobek bagian kepala, luka sobek bagian leher sampai ke dada, luka lecet di bahu sebelah kiri, luka sobek di jari telunjuk kiri dan luka lecet di ibu jari kiri. Sementara pelaku diketahui mengalami luka lecet di kepala akibat pukulan benda tumpul. (IN-07)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top