Seram Bagian Barat

Tahap II, Tersangka Remon Puttileihalat Masuk Lapas Piru

SBB, Maluku – Tersangka Paulus Samuel Puttileihalat alias Remon Puttileihalat yang diduga terlibat kasus penyerobotan hutan produksi yang saat ini tengah ditangani pihak PPNS Provinsi Maluku telah tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada pihak Kejari SBB.

Upaya penangkapan Remon oleh pihak PPNS Dinas Kehutanan Provinsi Maluku berlangsung,di kediamannya di jalan Trans Seram,Desa Piru, Kamis (9/11/2017) sekitar 12.00 hingga 14.00 WIT. Upaya penangkapan Remon di back up oleh sekitar 1 regu Sabhara Polres SBB yang dipimpin oleh Kasat Sabhara AKP. J. De Fretes. Penjemputan Remon dilakukan oleh PPNS Dishut Maluku Yanri Souissa, Ditreskrimsus Polda Maluku Kompol Max Tahya, Kuasa Hukum Dishut Provinsi Maluku David Watutamata (Biro Hukum Prov.Maluku).

23476226_508328892873691_854251361_nSetelah melakukan koordinasi dengan pihak Kejari SBB, pihak PPNS Dishut Maluku dan Tim langsung menjemput Remon ke Kejari SBB. Sekitar pukul 14.15 WIT, Remon tiba di kantor Kejaksaan Negeri SBB dengan mobil Toyota Avansa berwarna hitam dengan nomor polisi DE 1711 AD, Remon yang memakai baju kaos putih, dengn setelan jeans biru langsung menuju ruangan Kejari SBB.

Wartawan Diintimidasi dan Dilarang Liput

Tahap II Mantan Kadis Pekerjaan Umum Kabupaten Seram Bagian Barat itu diwarnai insiden pelarangan pengambilan gambar dan adu mulut dengan wartawan oleh keluarga tersangka.

A.P alias A (adik tersangka) datang langsung mencoba merampas Handphone Wartawan yang saat itu mengambil gambar tersangka didepan Kantor Kejari SBB. Adu mulut dengan wartawan yang merasa dihalangi tugasnya itu sontak membuat situasi menjadi tegang. Tak hanya upaya perampasan handphone, perbuatan tidak menyenangkan juga dilakukan oleh Adik perempuan tersangka Y.P. dengan melayangkan makian yang tak etis kepada wartawan.

Tak hanya sampai disitu, wartawan yang melakukan peliputan saat itu lantas diintimidasi dengan diambil gambar (video) oleh orang orang yang diduga merupakan loyalis Remon. Sementara itu, larangan peliputan juga dillakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri SBB. Wartawan yang meliput saat itu dilarang masuk halaman Kejaksaan Negeri SBB. Lantas wartawan yang menunggu proses tahap II Remon Puttileihalat hanya bisa memantau dari luar halaman kantor Kejari Piru.

Upaya “mengamankan” tersangka Remon dari bidikan lensa wartawan dilakukan oleh pihak Kejari SBB. Aksi kucing kucingan pun dilakukan oleh pihak Kejari SBB, dengan mengevakuasi tersangka Remon melalui pintu belakang kantor Kejari SBB agar lepas dari “radar” para juru warta. Sekitar pukul 16.20 WIT Remon pun dievakuasi melalui pintu belakang Kejari SBB ke Lapas Kelas II b Piru.

23416215_508328886207025_1584532573_nKasipenkum Kejaksaan Tinggi Maluku, Samy Sapulette yang dikonfirmasi INTIM NEWS , via seluler Kamis (9/11/2017) mengatakan, tahap II (penyerahan barang bukti dan tersangka) dihadiri langsung oleh Michael Gasperz,SH dan Ester Watimuri,SH selaku Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku seddangkan untuk JPU Kejari Piru dihadiri oleh Kasipidum dan Kalapas Piru.

“ Secara administrasi kasus Remon akan ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Piru dan akan dibantu oleh JPU Kejati Maluku,” terang Sapulette.

Informasi yang didapat INTIM NEWS dari sumber di Kejaksaan Negeri SBB, tahap II dilakukan oleh penyidik PPNS Dihut Maluku atas nama Richard D.Risakotta,SH kepada Tim Penuntut Umum Kejati Maluku yang diwakili oleh Michael Gaspersz,SH,MH dan disaksikan oleh Kasipidum Kejari Seram Bagian Barat, M.Nur Eka Firdaus,SH. Tersangka Remon akan ditahan selama 20 hari dari tanggal 9-28 November 2017 sambil menunggu perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Masohi. Remon tiba di Lapas Piru pukul 16.38 WIT dengan menggunakan mobil Toyota jenis Avanasa berwarna hitam dengan nomor polisi K 9279 EF.

“Pak Remon dibawa ke Lapas sekitar pukul 16.38 WIT. beliau akan kami perlakukan sama dengan tahanan tahanan lain di Lapas Piru. Beliau masuk ditempatkan di ruang tahanan nomor dua,” Singkat Kalapas kelas IIb Piru, Saiful Sahri kepada wartawan, Kamis (9/11/2017).

Akan ajukan upaya penangguhan penahanan

Sementara itu, Kuasa Hukum Remon Puttileihalat Anthoni Hatane yang dimintai konfirmasi terkait tahap II dan penahanan Remon Puttileihalat mengungkapkan pihaknya akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

“Kita patuh pada proses hukum. Itu kewenangan Jaksa untuk melakukan penahanan, jika ditahan maka jaksa merasa perlu untuk dilakukan penahanan. Keluarga tidak akan melakukan perlawanan terkait dengan penahanan beliau. Kita akan lakukan upaya penangguhan penahanan dan peralihan penahanan. Dan kalau upaya itu juga menemui titik buntu, kita akan ikuti prosesnya hingga persidangan,” singkat Hatane. (IN-01/IN-07)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top