Hukum & Kriminal

Sepeda Motor Milik Warga Rumah Tiga Raib Dibawa Kabur Pencuri

Ambon, Maluku- Lupa mengunci pintu pagar rumah saat hendak keluar untuk membuang sampah, sebuah sepeda motor merk Yamaha warna hitam bernomor Polisi : DE 2254LY, milik F.R. M (54 tahun) warga Rumah Tiga RT 002/RW 002 Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, yang diparkir digarasinya, hilang dibawah kabur pencuri.

Informasi yang dihimpun Intim News dari Laporan Polisi di ruangan Humas Polres P.Ambon dan P.P.Lease, (2/11/2017) menjelaskan, kasus pencurian sepeda motor milik F.R.M terjadi pada, Selasa (31/10/2017) pukul 06.00 WIT (jam 6 pagi).

Kejadian berawal ketik F.R.M sang pemilik sepeda motor usai memarkirkan kendaraan miliknya digarasi untuk keluar rumah untuk membuang sampah pukul 23.00 WIT (jam 11 malam). Usai membuang sampah, korban yang balik ke rumah lupa mengunci pagarnya langsung masuk kedalam rumahnya. Akibat kelalaian korban yang lupa mengunci pintu pagar rumahnya inilah yang digunakan oleh sang pencuri untuk membawa kabur sepeda motor milik korban yang diparkir di garasi samping rumahnya.

Keesokan harinya, korban yang terbangun pada pukul 06.00 WIT sontak kaget melihat sepeda motornya yang diparkir di garasi rumahnya sudah tidak berada ditempat. Setelah mencari seharian namun tak kunjung ditemukan sepeda motornya,korban akhirnya mendatangi Kantor Kepolisian Resort Polres P.Ambon dan P.P.Lease untuk melaporkan kasus pencurian tersebut kepada petugas piket Unit Sentra Kepolisian Terpada (SPKT) Polres P.Ambon dan P.P Lease.

Kasus pencurian yang dilaporkan oleh  korban teregister dalam Laporan Polisi nomor: LP/655/XI/2017/Maluku/Res Ambon.

Kasus pencurian tersebut dikenakan pasal 362 atau pasal 363 JUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (IN-07).

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top