Ambon, Maluku – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) dan Jaringan pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Maluku, mengancam akan laporkan KPUD SBT ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), karena dinilai proses seleksi dan rekrutmen PPK di SBT sarat politis dan cacat hukum serta melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pembentukan PPK dan PPS.
“ Meski pengumuman hasil akhir rekrutmen PPK se-Kecamatan SBT sudah selesai, tapi polemik proses rekrutmen belum tuntas,” ungkap Kabid Organisasi DPD IMM Maluku dan Korwil JPPR Maluku Munawir Rumbouw, Kepada Intim News, Senin (13/11/2017).
Pasalnya, seleksi yang dilakukan oleh komisioner KPUD SBT, diduga melenceng dari mekanisme yang diatur dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembentukan PPK dan PPS.
“Komisioner KPUD SBT, diduga telah melakukan pelanggaran, baik pidana, administrasi dan etik. Mereka meloloskan salah seorang calon anggota PPK disalah satu kecamatan yang sebelumnya tidak lulus verifikasi administrasi dan telah di umumkan di hadapan publik, namun tiba-tiba diloloskan di 5 besar, selain itu KPUD SBT dinilai tidak konsisten pada aturan dan mekanisme yang ada,” terangnya.
Karena salah seorang calon anggota PPK yang diloloskan pada 5 besar juga terdaftar sah sebagai anggota partai politik, padahal sangat jelas bahwa salah satu persyaratan lewat berkas seleksi itu menyatakan bahwa apabila peserta masih terdaftar sebagai anggota partai politik maka dinyatakan gugur. Kami sangat menyesalkan independensi dan integritas penyelenggara KPUD SBT.
Menurutnya Mekanisme yang diterapkan Komisioner KPUD SBT telah melanggar aturan PKPU Nomor 1 Tahun 2017 yang mengatur tentang Pembentukan PPK dan PPS. Kami menyangkan tindakan yang dilakukan komisioner KPUD SBT sangat menodahi asas penyelenggara Pemilu yang Jujur, Adil, Demokratis, Transparan, Profesional, Proporsional, Akuntabilitas, Efektifitas dan Efisien.
Kami menilai hampir semua tahapan dan proses seleksi calon anggota PPK di SBT, sarat kepentingan kelompok tertentu sehingga pelanggaran dan ketidakpatuhan terhadap aturan dan pedoman PKPU yang berlaku. Kami akan melakukan investigasi ke berbagai pihak untuk untuk menelesuri bukti-bukti dan fakta hukum dan bersikukuh akan tetap mengawal proses Rekrutmen PPK SBT hingga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kami sudah berkoordinasi dengan DPP IMM dan melalui DPP IMM kami mempunyai akses yang luas untuk menindaklanjuti persoalan ini sampai ke DKPP, karena kami mempunyai misi yang sama dalam dalam mengawal proses demokrasi yang adil, jujur dan transparan di Bangsa ini.
“Saya merasa yakin DKPP bakal memutus lima komisioner KPUD SBT yang menyalahi kode etik dan pidana serta administrasi,” Terangnya. (IN-13)
