Seram Bagian Barat

Penyidik Kejari Piru Tetapkan 3 Tersangka Kasus Tipikor Anggaran Pustu Desa Uwen Pantai

SBB, Maluku – Pasca ditetapkan sebagai tersangka, 14 November 2017 lalu, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat (SBB) mulai mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga tersangka masing-masing, Johanis Puttileihalat, Direktur CV Sarana Teknik La Sale, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Jean Pattimura dalam kasus dugaan korupsi peningkatan Puskesmas Pembantu (Pustu) ke Puskesmas di Deaa Uwen Pantai, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun anggaran 2016.

“ Ya, mereka telah kita agendakan untuk diperiksa sebagai tersangka dalam pekan ini. Pemerkksaan ketiganya untuk melengkapi berkas perkara mereka masing-masing,” Ungkap Kepala Seksi Penyidikan Khusus, Jino Talakua kepada wartawan, di Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat, (21/11/2017).

Kasipidsus Kejari SBB itu menjelaskan, dalam proyek pembangunan Pustu yang ada di Desa Uwen Pantai, Kecamatan Kabupaten Seram Bagian Barat, yang menghabiskan keuangan negara sebesar 1,1 miliar dengan dugaan kerugian Negera adalah adalah Rp 235 juta dari anggaran Negara Rp. 1,1 miliar itu diduga dilaksanakan asal-asalan dan tak sesuai kontrak.

“Akibat perbuatan mereka, Negara dirugikan sebesar Rp. 235 juta. Dalam kasus dugaan korupsi pembanguanan Pustu Desa Uwen Pantai, Kecamatan Taniwel akan diumumkan tanggal 14 November 2016, saat di ekspose secara internal oleh tim Penyidik Kejari Piru didepan pak Kajari. Ketiga tersangka itu dalam peran yang berbeda. Namun, dalam peruntukan anggaran proyek yang dibiayai APBD senilai Rp 1,1 miliar,” Tutur Kasipidsus SBB.

Lebih lanjut dikatakan, untuk kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan pustu di Desa Uwen Pantai, Kecamatan Taniwel, Penyidik Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat telah menetapkan Johanis Puttileihalat, adik kandung mantan Bupati SBB, Jacobus F PuttileihLat, sebagai tersangka berdasarkan surat pentapan tersangka nomor. Print-482/S-1.17/Fd-T/11/2014 tertanggal 13 November 2017.
Sedangkan untuk tersangka La Sale ditetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor. Print-481/S-1.17/Fd-T/11/2014 tertanggal 13 November 2017, dan tersangka Zen Pattimura ditetapkan berdasarkan surat pentapan tersangka nomor. Print-481/S-1.17/Fd-T/11/2014 tertanggal 13 November 2017.

“Ya, pengakuan mereka kepada penyidik seperti itu. Johanis Puttileihalat selaku pelaksana proyek menggunakan bendera milik La Sale. La Sale dalam pencairan dana proyek itu langsung ke rekeningnya. Ketiga tersangka itu dalam peran yang berbeda-beda, dalam peruntukan anggaran proyek yang dibiayai APBD senilai Rp 1,1 miliar. Namun kenyataannya, dalam proyek pembanguan Pustu Desa Uwen Pantai, Kecamatan Taniwel tersebut kembali di ambil ahli oleh Jhohanes Puttileihalat dan melaksanakan proyek tersebut, yang dalam pekaksanaan pekerjaan tersebut terjadi kekurangan volume dan tidak tuntas,” Ungkap Jino.

Dikatakannya, di tahap penyidikan sendiri, ketiga tersangka sudah mengembalikan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 135 juta, masih kurang Rp. 100 juta.

“Total kerugian yang mereka kembalikan adalah sebesar Rp. 135 juta, masih kurang Rp. 100 juta. Yang anehnya adalah, total pengembalian itu akumulasi antara ketiga tersangka, dan diberikan kepada JP untuk mengembalikan. LS Rp. 100 juta, JP Rp. 100 Juta, sementara JP (Adik Mantan Bupati SBB) hanya memberikan Rp. 35 juta dan yang disetor oleh JP hanyalah Rp. 135 juta Sementara Rp. 100 juta lainya terindikasi dipakai JP, dan ini membuat dua tersangka lainnya murka dan ingin melaporkan kembali ke Polisi,” Akui Jino. (IN-07)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top