Hukum & Kriminal

Pemilik Akun Facebook Suhaida Ode Dipolisikan

Ambon,Maluku – Bijaklah dalam menggunakan media social, merupakan petuah yang harus diperhatikan oleh para pengguna media social. Tindakan kurang bijak dalam menggunakan media social, diduga dilakukan oleh pemilik akun Facebook dengan nama Suhaida Ode.

Pemilik akun dengan nama Suhaida Ode ini diduga telah mencemarkan nama baik Anaci Fredrika Lina melalui akun facebooknya.

ika laporanPencemaran nama baik melalui media elektronik yang diduga dilakukan oleh pemilik akun Facebook Suhaida Ode dilakukan, Minggu 12 November 2017 sekitar pukul 15.39 WIT.

Saat itu pemilik akun Suhaida Ode memajang status ” Orbitkan orang penghianat di Partai supaya partai hancur berkeping keping #musuhdalamselimut# ika lina kamelane it munafik!!!” .

Tak hanya itu, dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik juga diduga dilakoni pemilik akun facebook Suhaida Ode pada tanggal 13 November 2017 pukul 21 : 50 WIT dengan status ” Ika lina kamelane..sio cermin idong dng kaning to dolo.. sapa yg sirik for gadis rasa janda” ditandai dengan  akun Hitimala Zai dan Arifin PG Ipin ini bakal mengantarkan pemilik akun faceboook Suhaida Ode berurusan dengan Hukum.

Merasa dirugikan akibat tindakan pemilik akun Suhaida Ode, Anaci Fredrika Lina alias Ika pun bersama kuasa Hukumnya Jack Wenno, Kamis (23/11/2017) menyambangi SPKT Polda Maluku untuk melaporkan Pemilik Akun Facebook Suhaida Ode.
Laporan Anaci Fredrika Lina bersama kuasa Hukumnya Jack Wenno diregistrasi dalam laporan Polisi Nomor LP/B/417/XI/2017/Maluku/SPKT Polda Maluku.

“ Terkait LP tadi terhadap terlapor saudari Suhaida Ode agar yang bersangkutan harus diproses hukum agar mendapat efek jera. Karena status-status di akunnya seakan akan menyerang kehormatan dan martabat klien saya sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 27 ayat (3) UU ITE dimana Pasal tersebut telah diuji di MK dengan No 50/PUU-IV/2008. Jadi pasal tersebut konstitusional dimana terkait hak asasi manusia yang harus dilindungi termasuk klien saya. Sehingga siapapun dia, dalam menggunakan Medsos harus sesuai fungsinya termasuk terlapor saudara Suahida Ode, “ Jelas Kuasa Hukum Pelapor Jack Wenno.

Akibat perbuatannya, pemilik akun facebook atas nama Suhaida Ode bakal dijerat dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (IN-01)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top