Seram Bagian Barat

Pembahasan KUA PPAS DPRD SBB Dituding Inprosedural

SBB, Maluku – DPRD SBB membahas KUA PPAS RAPBD TA 2018, Selasa (28/11/2017). Pada hari yang sama pula Pemda SBB menggelar Musrenbang Kabupaten Seram Bagian Barat hingga Pukul 17.30 WIT baru selesai, dengan menghadirkan Badan pengawas nasional, Dr Indra, SE. MPP dan Dr Toto Srimulyanto, S.Si, M.Sc serta Bappeda Provinsi Maluku, Dr. Dedi Salampessy dan Dr Jhon. Lokolo M. Si. Pembahasan KUA PPAS DPRD Seram Bagian Barat Inprosedural alias “sarat kepentingan” dengan memaksakan diri agar eksekutif mengakomodir “Aspirasi Dewan” yang nilainya diduga mendekati angka ratusan miliar. Dengan berbagai “kepentingan” itu, Sekda, Mansur Tuharea sebagai Ketua Banggar Eksekutif pun harus tereliminasi dari pembahasan bahkan “didepak” dari pembahasan RAPBD TA 2018.

Isu interpelasi Sekda pun semakin menguat, kendati belakangan Ketua DPRD SBB, J.M.Rutasouw membantah isu “interpelasi” Sekda.

Tak hanya itu, dalam pembahasan KUA PPAS RAPBD TA 2018 dengan ketidak hadiran Sekda sebagai Ketua Banggar Eksekutif, tiga orang “Assisten Sekda” asisten I, Drs. Paulus Charles Pical, M.Si, asisten II, Ir. Rajadji Sangadji dan asisten III, Leonard Kakisina “pasang badan” dalam pembahasan RAPBD TA 2018.

Yang jadi tanya masyarakat luas, kepentingan masyarakat mana yang akan diakomodir, aspirasi siapa yang dimainkan oleh DPRD SBB sementara Musrenbang Kabupaten Seram Bagian Barat bersamaan dengan pembahasan KUA PPAS RAPBD TA 2018.

Alur pembahasan RAPBD idealnya diawali dari pengantar Nota KUA PPAS, kemudian untuk dibahas bersama antara eksekutif dengan legislatif menuju nota kesepahaman antara Eksekutif dan legislatif. Setelah terjadi kesepahaman maka KUA PPAS menjadi RAPBD TA 2018 untuk disampaikan ke legislatif selanjutnya akan dibahas bersama dengan Banggar Eksekutif dengan Banggar Legislatif yang kemudian akan melahirkan APBD TA 2018.

Terkait dengan program dalam RAPBD TA 2018 tentunya harus mengakomodir berbagai program prioritas hasil Musrenbang yang diawali tahapannya mulai Musrenbang Desa, Musrenbang Kecamatan dan Musrenbang Kabupaten Seram Bagian Barat.

Faktanya, Musrenbang Kabupaten Seram Bagian Barat baru berlangsung kemarin (28/11/2017), meskipun Penyampaian Nota sudah berlangsung sepekan yang lalu, namun proses pembahasan KUA PPAS kemarin (28/11/2017) bersamaan dengan pelaksanaan Musrenbang Kab SBB, hal ini tentunya tidak logis bahkan anggota DPRD SBB ramai-ramai menolak Sekda, Mansur Tuharea, SH, MM untuk bersama-sama melakukan pembahasan RAPBD TA 2018.

Bahkan rumors di kalangan terbatas, DPRD SBB telah mengirimkan surat keberatan kepada Bupati, M. Yasin Payapo terkait pembahasan RAPBD TA 2018 agar Sekda sebagai Ketua Banggar Eksekutif tidak boleh diikutsertakan dalam pembahasan.

“Ini pembahasan RAPBD TA 2018 terkonyol se-Indonesia tanpa menghadirkan Sekda, Mansur Tuharea. Sementara dokumen anggaran dan proses pembahasan RAPBD harus menyertakan seorang Sekda yang adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), karena yang akan menandatangani dokumen hasil pembahasan APBD tiap tahunnya adalah seorang Sekda. Pertanyaannya, bagaimana mungkin Sekda akan menandatangani dokumen yang tidak beliau bahas sendiri, ” tegas sumber media ini yang enggan namanya dipublikasikan. (IN-01/IN-14/JSY)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top