Hukum & Kriminal

Pegawai Honorer Satpol PP Provinsi Maluku Aniaya Istri Hingga Babak Belur

Ambon, Maluku – Ketangkap istri saat berduaan dengan wanita lain, Remon Waelauruw (35 tahun), seorang tenaga honorer pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Maluku nekat menganiaya Mercy Hattu (Istri / 38 tahun) hingga babak belur.

Informasi yang dihimpun Intim News dari Laporan Polisi di Mapolres P.Ambon dan P.P Lease, Jumat (17/11/2017), terungkap kasus penganiayaan yang dilakukan oleh R.W,  tenaga honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Maluku kepada  M.H, istrinya terjadi di lokasi Skip dalam tepatnya dirumah keluarga N.T, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Senin (13/11/2017), pukul 13.00 WIT (jam 1 siang).

Kejadian berawal saat pelaku R.W yang telah menjalin hubungan dengan wanita lain dari tahun 2015 samapi 2017 secara diam-diam telah diketahui oleh sang istri. Hal ini akhirnya terungkap saat sang istri memergoki suaminya yang sedang  berduaan dengan wanita lain salah satu rumah warga, yang berlokasi di SKIP dalam, Kecamatan Sirimau Kota Ambon. Sang istri yang tak mau dimadu tersebut akhirnya mendatangi rumah warga Skip tersebut dan mendapati sang suami yang tengah berduaan dengan wanita pujaan hatinya. Melihat istrinya yang datang dengan marah-marah, pelaku R.W akhirnya keluar dari rumah warga SKIP tersebut sehingga cek-cok mulut pun tak dapat terbendung oleh pasang suami istri tersebut. Pelaku yang tak mau dipermalukan oleh istrinya akhir melayangkan tinju secara berulang kali ke wajah istrinya itu. M.H sang istri pelaku yang tak terima karena telah dianiaya dan diperlakukakn kasar oleh sang suami akhirnya mendatangi Kantor Polisi Resort P.Ambon dan P.P. Lease, pada Senin (17/11/2017) pukul 13.00 WIT (jam 1 siang).

Kasus penganiayaan yang dilaporkan M.H kepada anggota piket unit Sentra Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres P.Ambon dan P.P Lease teregister dalam Laporan Polisi nomor: LP/657/XI/2017/Maluku/Res Ambon.

Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku R.W kepada M.H sang istrinya melanggar pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman hukuan 7 tahun penjara.

Selain itu, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P Lease Bripka Orpha Jambormias yang dikonfirmasi Intim News, Jumat (17/11/2017) menjelaskan terkait dengan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh R.W kepada M.H istrinya, pihak Penyidik Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease akan menyurati pelaku R.W untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini. (IN-07)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top