Ambon, Maluku- Oknum Anggota Polisi atas nama Achmad Irfiansyah Riyadi alias Suardi terdakwa ijasah palsu bersama dengan rekannya Tety Sriyenti, guru SMP Negeri 16 Ambon diadili oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin, (6/11/2017).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan yang diKetuai oleh Mejelis Hakim PN Ambon , Herry Setiobud, dan terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, DJ Barmomolin dan Syukur Kaliki dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan JPU, Senia Pentury,SH. Dalam dakwaannya Senia Penturi selaku JPU Kejati Maluku mengatakan, kedua terdakwa diketahui melakukan tindakan pemalsuan akte kelahiran, ijasah dan kartu keluarga milik terdakwa, Suardi untuk mengikuti seleksi anggota Polri.
Kasus pemalsuan akte kelahiran, ijasah dari tingkat SD hingga SMA serta kartu keluarga ini, berawal pada tahun 2013 terdakwa Suardi yang mengenal terdakwa Tety melalaui saksi Hi Taher untuk menyampaikan keinginannya untuk menjadi anggota Polri. Namun usia Suardi tak lagi memenuhi syarat. Tety lalu menawarkan jasa untuk memalsukan dokumen Suardi.
Tety memakai dokumen milik salah satu kenalannya yang telah lolos anggota Polri. Ia kemudian menggantikan foto dan data-data kenalannya itu dengan foto dan data-data milik Suardi. Berbekal dokumen palsu itu, Suardi mengikuti tes, dan dinyatakan lolos. Setelah selesai pendidikan dan dilantik tanggal 24 september 2014, ia ditempatkan di Samapta Polda Maluku. Lolosnya Suardi menjadi perbincangan hangat tetangga, dan kemudian menyebar luas hingga diusut oleh Ditreskrimum Polda Maluku.
Alhasil, terbongkarlah kedok Tety dan Suardi. Perbuatan kedua terdakwa diancam pidana dalam pasal 263 ayat (1) KUH Pidana. Kedua terpidana tidak keberatan dengan dakwaan JPU, dan membiarkan perkara itu tetap jalan dengan melakukan pemeriksaan pokok perkara. (IN-07)
