Hukum & Kriminal

Martinus Mangkir Dari Panggilan Jaksa, Para Petinggi Bank Maluku-Malut Bergantian Diperiksa Penyidik

Ambon, Maluku – Saksi kunci dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan surat-surat hutang atau obliagsi di PT. Bank Maluku dan Maluku Utara (Malut) terus diperiksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Setelah berhasil melakukan pemeriksaan kepada saksi, Cristian Tomasoa selaku tenaga analisis treasury, kini giliran mantan bosnya, M.B selaku Kassubdiv treasury yang dipanggil oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku, Senin, (20/11/2017).

Pemeriksaan terhadap para petinggi PT Bank Maluku-Malut terus dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku dalam membongkar proyek miliaran rupiah kasus milik bank berplat merah tersebut. Namun sayang, pemeriksaan perkara dugaan korupsi yang bernilai ratusan miliar Reverse Repo Obligasi milik bank Maluku-Malut ini mulai terlihat gejala tidak kooperatifnya, pihak-pihak yang terlibat.

Sebelumnya, mantan Direktur Kepatuhan Izaac Thenu mangkir dari pemeriksaan jaksa pada Oktober 2017 lalu, kini anak buahnya dari Divisi Treasury dan Kepatuhan ikut-ikutan mangkir. Kejati belum mengetahui alasan Kepala divisi ini, Edmond C Martinus yang mangkir dari pemeriksaan Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku.

“ Sedianya dua orang dari internal Bank Maluku diperiksa hari ini (kemarin). Salah satunya mantan kepala Divisi Treasury, inisial ECM. Tapi tidak datang. Sampai sore ini, kita belum diberitahukan alasan-alasan mereka tidak datang,” terang Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette.

Sebagai Kepala Divisi Treasury kasus korupsi ini terjadi, Edmond tentu tahu banyak soal eksekusi akhir pencairan dana saham atau surat-surat berharga senilai Rp 238 miliar kepada PT AAA Sekuritas yang menjadi partner “gelap” Bank Maluku. Pemeriksaan terhadap Edmond Martinus, yang sedianya dilakukan kemarin dianggap vital. Pasalnya, sebagai Kepala Divisi Treasury saat itu, Edmond tahu banyak soal eksekusi akhir pencairan dana saham atau surat-surat berharga senilai Rp 238 miliar kepada PT AAA Sekuritas. Sementara pemeriksaan terhadap mantan Direktur Pemasaran Wellem Patty guna menelusuri siapa pengambil keputusan pencairan dana tersebut. Pemeriksaan terhadap Edmond, kemarin sebetulnya merupakan kelanjutan proses penyidikan yang dilakukan tim jaksa yang dipimpin jaksa senior Kejati Maluku Devi Muskitta pada 18 Agustus lalu. Atau nyaris pas setahun, dari pemeriksaan Edmond pada 25 Agustus 2016. Dengan batalnya pemeriksaan Edmond dan satu saksi lagi yang tidak diberitahukan inisialnya itu, kemarin, Samy mengaku institusinya akan melakukan pemanggilan ulang terhadap keduanya. Tapi Samy tidak memastikan kapan dilakukan.

Diketahui sebelumnya, penyidikan perkara dugaan korupsi bernilai jumbo di PT Bank Maluku-Malut ini kini berlanjut dengan agenda pendalaman. Dengan menelusuri pihak-pihak yang paling bertanggungjawab dalam eksekusi pencairan dana tersebut untuk bisnis bodong surat-surat berharga tersebut dengan pihak PT AAA Sekuritas pimpinan Andri Rukminto. Dari hasil penelusuran itu, tim jaksa ingin ‘memetakan’ sejelas-jelasnya modus kejahatan yang dilakukan para pihak, termasuk melihat seperti apa peran mereka yang diduga terlibat.

“ Intinya, Kejati saat ini tinggal melakukan pendalaman saja atas perkara ini. Untuk menemukan pihak-pihak yang paling pas untuk dijadikan tersangka nanti,” beber sumber di Kejati Maluku, kemarin.

Para petinggi dari internal Bank ini memang telah diperiksa berulang kali, sejak tahun lalu. Termasuk mantan Direktur Utama Dirk Soplanit. Pada (14/8/2017) lalu Dirk kembali diperiksa. Dia hadir bersama mantan analis bank Christian Tomasoa. Mereka digarap penyidik dari pagi hingga menjelang malam. Sementara mantan Direktur Pemasaran Wellem Patty diperiksa ketika itu, besoknya Direktur Kepatuhan Izaac Thenu dan Ketua SKAI Jacobus Leasa. Dan besoknya lagi, Dirk Soplanit.Pemeriksaan terhadap Dirk dilakukan tunggal waktu itu, tak disertai saksi lain. Tahun 2016 lalu ketika perkara ini masih di tahap penyelidikan, Wellem saat dimintai keterangan. Kepada wartawan yang menanyainya, dia terkesan tidak mau sendirian bertanggungjawab. Dia menuding, keputusan pencairan dilakukan secara kolektif oleh Dewan Direksi Bank Maluku.

“Tidak ada kewenangan dari Direktur Pemasaran untuk obligasi ini. Semua harus lewat Dewan Direksi (Direksi Utama, Direksi Pemasaran, Direksi Kepatuhan dan Direksi Umum),” terang Wellem usai pemeriksaannya di Kejati 23 Agustus tahun 2016 lalu. (IN-07)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top