Ambon, Maluku – Sebanyak 72 ribu lebih data penduduk kota Ambon yang masuk dalam pembersihan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, Rustam Latopono kepada wartawan di Gedung DPRD Kota Ambon, Kamis (15/11/2017).
Menurut Latupono, 72 ribu lebih data penduduk kota Ambon yang masuk dalam pembersihan ini lantaran tidak memenuhi standar. Ambil misal, Nomor Induk Kependudukan (NIK) melebihi bahkan kurang dari 16 digit. Nama dan alamat tidak lengkap dan sebagainya.
“Bukan saja data kependudukan di Kota Ambon saja yang masuk dalam data pembersihan, namun hampir semua daerah Kabupaten/Kota,” kata Latupono.
Politisi partai Gerindra ini mendesak, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Ambon segera melakukan verifikasi terhadap 72 ribu lebih data kependudukan yang tidak memenuhi persyaratan itu. Petugas Capil, lanjut ia harus temui warga kota yang data kependudukan belum memenuhi persyaratan.
“Saya kira, Dinas Capil harus jemput bola. Data kependudukan kita harus diperbaiki. Olehnya itu, DPRD Kota Ambon akan undang Dinas Capil Kota Ambon dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon terkait persolan ini. Undangan Ke KPU Kota Ambon ini dalam rangka untuk menjadi referensi agar dapat disampaikan pula ke KPU pusat terkait jumlah penduduk kota Ambon saat ini. Data yang kita terima dari Dirjen Kependudukan, jumlah penduduk kita saat ini 394 ribu. Kalau dilakukan verifikasi dilakukan secara cepat maka dipastikan jumlah kependudukan kota Ambon berkisar di atas 400 ribu. Peningkatan ini juga seiring dengan penambahan jumlah penduduk pertahun mencapai tiga persen,” jelas Latupono.
Dengan total jumlah penduduk kota Ambon yang mencapai 400 ribu nantinya, apakah akan berpengaruh terhadap jumlah kursi pada legislative tahun 2019 nanti, kata Latupono, dipastikan aka nada penambahan kursi.
“Kalau dihitung-hitung, kedepan kursi DPRD Kota Ambon akan bertambah lima kursi menjadi 40 kursi. Karena penambahan kursi harus dilihat dari berapa besar jumlah penduduk di daerah tersebut. Kalau jumlah penduduk kita diatas 400 ribu maka pasti berpengaruh pada penambahan kursi legislative,” tutup ia. (IN-08)
