Politik

KPU Maluku Akan Lebih Selektif dan Murni Dalam Verifikasi

Ambon, Maluku – Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU Provinsi Maluku menuturkan, sesuai dengan apa yang telah ditetapkan, sebagai syarat utama menjadi peserta di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Maluku, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku, secara tegas akan melakukan verifikasi berkas secara selektif dan murni.

“Beberapa waktu lalu itu, kami telah melakukan sosialisasi terkait syarat-syarat yang harus dipenuhi para pasangan bakal calon (balon) untuk maju di Pilgub 2018 mendatang. Disitu sudah kami terangkan semuanya, jadi pada saat penyerahan nanti, kami akan secara selektif memeriksa semua berkas, dengan teliti,” tutur Iriane Ponto kepada INTIM NEWS, (17/11/2017), melalui ponsel selulernya.

Disinggung pentahapan bagi calon perseorangan atau independen, dirinya juga mengungkapkan, dijadwalkan untuk proses penyerahan dukungan dari pasangan calon perseorangan , akan dilakukan mulai tanggal 22 hingga 26 November 2017 mendatang.

“Jadi, semoga dengan sosialisasi yang melibatkan semua pihak tersebut, mereka sudah bisa mempersiapkan semua yang menjadi syarat maju di Pilgub dengan jalur independen, dan tidak memiliki kekurangan lainya,” jelas Ponto.

Dan lagi tambahnya, jumlah dukungan KTP yang harus dipenuhi pasangan balon Gubernur dan Wakil gubernur Maluku, jelas Ponto, harus sesuai dengan apa yang menjadi patokan dari KPU yakni sebanyak 20 persen dari jumlah suara Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau sekitar 123 ribu dukungan E-KTP. “Yang ingin maju dengan jalur independen harus mendapatkan dukungan E-KTP sebanyak 123 ribu. Dan 123 ribu E-KTP tersebut harus berasal dari enam kabupaten yang menjadi sampel KPU. Jadi tidak bisa melibatkan 11 kabupaten/Kota, yang ada di Maluku,” terangnya. Bukan hanya itu, sambungnya, E-KTP yang akan diserahkan oleh para pasangan balon nanti, harus benar-benar E-KTP milik masyarakat sipil. Dalam artian dukungan E-KTP tersebut tidak boleh melibatkan Pegawai negeri Sipil (PNS), TNI, Polri dan sejenisnya.

“123 ribu KTP tersebut harus benar-benar milik masyarakat yang tidak terikat dengan aparatur negara. Jika kedapatan ada dukungan seperti itu, maka dukungan tersebut tidak akan dipakai dalam penghitungan jumlah suara di KPU nantinya,” Tegas Ponto. (IN-06)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top