Ambon, Maluku – Kepala Dinas Koperasi Kota Ambon, Rina Purmiasa menyatakan, kepengurusan TKBM Maluku yang diketuai oleh Hi Waridin Ode sah secara hukum.
Hal ini disampaikan Purmiasa usai rapat dengar pendapat antara komisi I DPRD Kota Ambon, Dinas koperasi dan Tenaga Kerja serta pengurus dan anggota TKBM Maluku di baileo rakyat Belakang Soya, (23/11/2017).
Menurutnya, semua prosedur dan tahapan telah di lakukan sesuai dengan peraturan dan mekanisne organisasi yang di jabarkan dalam AD/RT TKBM Maluku itu sendiri.
“ Kedelapan pengurus TKBM ini terbentuk dalam forum tertulis dengan mendapat dukungan dari 113 anggota atau 50 persen lebih dukungan. Olehnya itu kami menilai, kepengurusan TKBM Maluku ini legal secara hukum,” katanya.
“ Kita cukup selektif dalam menilai semua dukungan anggota untuk pembentukan struktur dalam tahap kedua ini. Dukungan tersebut kita verifikasi lagi. Memang ada keraguan dan kita kembalikan ke mereka. Setelah dilakukan perbaikan, data perubahan dukungan anggota kembali kita teliti hingga akhirnya hasil verifikasi terdapat 113 anggota yang mendukung pembentukan struktur TKBM Maluku periode ini,” urai dia.
“ Ada rapat anggota tahunan. Kalau memang ada persoalan internal yang perlu ditindaklanjuti, silakan pergunakan forum tersebut. TKBM Maluku harus terus berkarya demi kesejahteraan anggotanya,” harapnya.
Sementara itu, Ketua TKBM Maluku Hi Waridin Ode menambahkan dirinya sangat menghormati seluruh aspirasi yang disampaikan beberapa anggota TKBM Maluku kepada Komisi I DPRD Kota Ambon.
“ Ini bagian dari aspirasi anggota yang harus kita hargai. Tidak ada masalah. Hanya segelintir orang saja. Yang jelas, kepengurusan TKBM Maluku tidak cacat hukum. Bahkan pemerintah mengakui kepengurusan kita. Selaku pimpinan saya mengajak seluruh anggota untuk majukan koperasi ini demi kesejahteran kita bersama. Ada 415 anggota termasuk pegawai TKBM Maluku yang menjadi tanggungjawab organisasi/koperasi ini. Olehnya itu, mari kita bargandeng tangan bangun koperasi ini agar tetap berkembang dari waktu ke waktu,” pungkasnya. (IN-08)
