Kota Ambon

Kata Akhir Fraksi, DPC Gerindra Kota Ambon Kritisi 7 Poin

Ambon, Maluku – Penyampaian kata akhir fraksi saat paripurna terhadap perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Ambon tahun 2017, Kamis (2/11/2017), DPC Partai Gerindra Kota Ambon kritisi tujuh poin penting.

“Pokok-pokok pikiran yang kami sampaikan ada tujuh poin yang menjadi perhatian DPC Gerindra Kota Ambon,” tutur Sekretaris Fraksi Gerindra Kota Ambon, Astrid. Y. Soplantila, dihadapan Pimpinan DPRD dan Walikota, Wakil Walikota serta Sekretaris Daerah Kota Ambon, saat paripurna berlangsung.

Dijelaskan ketujuh poin tersebut antara lain, pertama mengingatkan agar belanja modal yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat bisa dilaksanakan sesuai dengan waktu yang tersisa, agar dapat bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat. Kedua sebutnya, Fraksi Gerindra menegaskan kepada pemerintah Kota Ambon untuk melakukan pendampingan kepada Pemerintahan desa dalam hal pengelolaan dan pemanfaatan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan yang akan menimbulkan implikasi hukum.

Ketiga, terhadap sumber PAD khususnya sektor pajak dan retribusi, diingatkan kembali kepada Walikota Ambon agar memberikan perhatian ekstra terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengumpul sehingga mereka serius mengupayakan sumber pendapatan dimaksud sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Keempat sambungnya, kembali mengingatkan pemerintah kota berkaitan dengan mekanisme pengelolaan Dana Alokasi Khusus, harus sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan dan harus dilakukan secara optimal oleh masing-masing organisasi Perangkat Daerah, sehingga tidak akan mengalami kendala seperti yang terjadi pada pengelolaan Dana DAK tahun 2016.

Kelima, urusan pendidikan sebagai kebutuhan dasar masyarakat Kota Ambon harus diperhatikan secara serius oleh pemerintah kota. Keenam, terhadap pengangkatan dan mutasi kepala sekolah dan penilik sekolah yang tidak sesuai dengan regulasi yang ditetapkan, Fraksi meminta dengan tegas agar Walikota bisa meninjau ulang proses pengangkatan dan mutasi tersebut. Karena, dinilai menyalahi aturan.

“ Selanjutnya terhadap Pejabat Eselon II dan III yang dianggap telah menjadi tersangka ataupun terdakwa dan telah divonis dalam putusan hukum terhadap kasus korupsi, untuk tidak diangkat menempati jabatan struktural dalam SKPD,” tegas Astrid.

Tambahnya, Fraksi meminta agar seluruh Ketua RT/RW yang sementara menjalankan tugasnya, untuk tidak diganti dengan yang baru. Pasalnya, karena keputusan DPRD meminta agar Perda yang sementara dibahas untuk nantinya ditetapkan, menjadi payung hukum untuk proses pengangkatan, pemberhentian dan pelantikan seluruh RT/RW di Kota Ambon.

“ Secara umum dapat dijelaskan bahwa belanja daerah Kota Ambon, sesuai perubahan anggaran tahun 2017 dijabarkan, belanja tidak langsung sebesar Rp. 682.155.700.377, sedangkan belanja langsung sebesar Rp. 564.221.781.499,” sebutnya.

Menurutnya, setelah terjadi perubahan-perubahan pada APBD kota Ambon tahun 2017, maka posisi defisit sebesar Rp. 30.009.058.051. Namun, defisit tersebut tertutupi dengan komponen pembiayaan daerah yaitu Sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp. 35.009.058.051. Kelebihan penerimaan dikeluarkan untuk penyertaan modal investasi Pemda dan pembayaran pokok utang sebesar Rp. 5.000.000.000, sehingga postur APBD perubahan tahun 2017, berada pada posisi anggaran berimbang. (IN-06)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top