Seram Bagian Barat

Hina Profesi Wartawan Loyalis Remon, Agus Latusia Dipolisikan

SBB, Maluku – Insiden tahap II Samuel Paulus Puttileihalat (Remon) dimana Profesi Wartawan dihina dan dilecehkan oleh loyalis Remon yang belakangan diketahui bernama Agus Latusia, berbuntut panjang.

Bersama Ketua Persatuan Wartawan Indonesa (PWI) Seram Bagian Barat, Andy Unianan beberapa wartawan yang melakukan tugas peliputan di Kabupaten Seram Bagian Barat, Jumat (10/11/2017) menyambangi Polres Seram Bagian Barat guna melaporkan tindakan penghinaan yang dilakukan oleh Agus Latusia terhadap profesi wartawan. Laporan J.L (wartawan) diterima oleh Brigpol S.M.Ayhuan dan teregister dalam laporan polisi dengan nomor : LP-B/132/XI/2017/Maluku/Res SBB, tanggal 10 November 2017.

Latusia diduga telah melanggar pasal 207 KUHP dengan melakukan perbuatan pidana penghinaan. Atas perbuatan itu, Agus Latusia bakal diancam dengan hukuman 1,6 tahun penjara. Ketua PWI Kabupaten Seram Bagian Barat, Andy Unianan kepada wartawan, Kamis (10/11/2017) di Polres SBB mengatakan, PWI sebagai organisasi mempunyai kewenangan dan tanggung jawab untuk memberikan perlindungan terhadap wartawan di SBB.

“ Terkait dengan persoalan yang dihadapi Wartawan pada saat tahap II pak Remon yang berhubungan dengan penghinaan, intimidasi serta upaya menghalang halangi tugas wartawan, saya selaku Ketua PWI tidak menerima tindakan itu. Kami telah menempuh jalur hukum untuk masalah itu, “ terang Unianan.

polisi 2Tidak hanya sampai disitu, pihaknya bakal melaporkan secara tertulis perbuatan menghalang halangi tugas wartawan yang diduga dilakukan oleh Ambrosis Puttileihalat alias Ambo, dan dugaan tindak pidana penghinaan yang dilakukan oleh Yosina Puttileihalat alias Yos.

“ Kami juga akan membuat laporan tertulis kepada Pak Kapolres yang tembusannya kami alamatkan ke Kapolda Maluku, Kapolri, PWI Maluku, Dewan Pers, terkait tindakan atau upaya menghalang halangi tugas wartawan yang dilakukan di Depan Kantor Kejari SBB, “ Tandas Andy Unianan.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Lembaga Bantuan Hukum Pers untuk mendampingi wartawan SBB terkait dengan proses hukum yang tengah ditempuh. Dirinya memberikan apresiasi kepada pihak Polres Seram Bagian Barat karena telah menerima laporan dari pihak Wartawan Seram Bagian Barat atas dugaan penghinaan. Dirinya juga berterimakasih kepada seluruh insan pers yang ada di Kabupaten Seram Bagian Barat atas dukungan terhadap proses hukum yang tengah ditempuh.

“ Saya mengapresiasi langkah cepat Polres SBB yang langsung membuat BAP terkait dengan laporan kami, “ ucap Unianan.

Langkah proses Hukum yang ditempuhnya, sebagai sebuah pembelajaran bagi yang bersangkutan agar mendapat sebuah efek jera.

“Kami akan kawal proses hukum ini hingga pada tahap persidangan. Jelasnya agar ada efek jera kepada yang bersangkutan,” tutup Andy. (IN-01)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top