Seram Bagian Timur

Gelapkan DD, 3 Perangkat Desa Di SBT Di Giring Penyidik Kecabjari Geser Masuk Rutan

Ambon, Maluku – Kejaksaan Cabang Negeri (Kecabjari) Geser kembali melakukan penahanan kepada 3 orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) pada Desa Kilwaru dengan Desa Wamortawawa, Kecamatan Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).

Kepala Kejaksaan Cabang Negeri Geser, Rulsan Marasebessy, SH kepada Wartawan di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Kamis (9/11/2017) mengatakan, terkait dengan Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Desa (DD) yang ada di 2 Desa di Kabupaten Seram Bagian Timur, Penyidik Kecabjari Geser resmi menetapkan 3 orang tersangka masing-masing untuk Desa Kilwaru. Tersangkanya adalah Fadli Utarmolas,SE, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timir (SBT) yang menjabat selaku Penjabat Desa dan Bendahara Desa Fadli Bugis,SE.

23484617_1660273620662585_1238831213_oSedangkan untuk penggunaan Dana Desa pada Desa Wamortawawa tersangkanya adalah Abdull Haji, S.Hi selaku Pejabat Desa.

“Untuk sementara perhitungan kerugian Negera dari Jaksa Penyidik Kejaksaan Cabang Negeri Geser untuk Desa Wamortawawa Dana Desa tahun 2015 DD senilai Rp 200 juta lebih dan tahun 2016,senilai Rp 700 juta lebih. Sedangkan untuk Desa Kilwaru 2016 dengan DD senilai Rp 700 Juta lebih,” ungkap Kacabjari Geser.

Dikatakannya, setelah menjalani pemeriksaan yang dimulai dari pukul 11.00 WIT-16.15 WIT, Penyidik Kecabjari Geser akhrinya menetapkan 3 orang perangkat desa dari Desa Kilwaru dan Desa Wamortawawa, sebagai tersangka.

“Persolan Dana Desa (DD) di Desa Wamorwatawawa dalam pelaksanaan pekerjaan jalan setapak tahun 2015 dan 2016, untuk membiayai pekerjaaan yang sudah dibiayai dan dianggarkan dalam dana desa namun pada pelaksanaannya pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai dengan kondisi ril yang ada dilapangan. Sedangkan untuk Desa Kilwaru adalah pengadaan mesin ketinting untuk para nelayan yang ada di Desa Kilwaru tahun 2016,” tutur Marasabesy.

Lebih lanjut dikatakannya, pada prinsipnya dalam pelaksanaanya anggaran Dana Desa yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat dan diberikan kepada 2 Desa tersebut adalah untuk mengerjakan infrastruktur yang ada di 2 Desa tersebut. Namun pada kenyataannya penggunana Dana Desa tersebut realisasinya tidak sesuai dengan anggaran yang sudah dikucurkan.

“Untuk Desa Wamorwatawawa telah dilakukan pemeriksaan puluhan saksi telah diperiksaan begitu juga dari Desa Kiwaru. Status penahanannya merupakan tahan penyidik dengan 20 hari masa penahanan untuk tahap Penyidikan yang dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon,” Tandasnya. (IN-07)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top