Ambon,Maluku – Polres Seram Bagian Barat, Selasa (28/11/2017) berhasil menggrebek lokasi yang diduga sebagai tempat pengolahan Mercury yang bertempat di Dusun Tawabi Jaya, Desa Tonu Jaya, Kec, Waesala, Kabupaten Seram Bagian Barat.
Dalam penggrebekan yang dilakukan sekitar pukul 14.30 WIT di rumah milik La Budiman itu, Polisi berhasil menyita 11 karung material Cinnabar dengan total berat keseluruhan adalah 322 Kg dan 1 jerigen yang berisi 23 Kg Merkuri yang siap di jual. Juga 5 buah alat masak batu Cinnabar.
Kepada INTIM NEWS Kabid Humas Polda Maluku, AKBP Abner Richard Tatuh, Rabu (29/11/2017) mengatakan,Pelaku membeli material cinnabar dalam karung ukuran 25 kilo sebanyak 11 karung dari masyarakat Dusun Tiang Bendera, Desa Tahalupu, Kec. Waesala Kab. Seram Bagian Barat. Pelaku membeli batu Cinnabar tersebut seharga Rp.135.000,-per kilogram.
Cinnabar itu kemudian diolah menjadi Merkuri dan dijual kembali ke pengecer kecil dengan harga per botol kecil ukuran 1 kg seharga Rp.350.000, perkilo/ botol. Aktifitas “Ilegal” itu dilakukan pelaku sejak bulan Februari tahun 2017.
Pelaku pun diancam dengan Pasal 161 Jo pasal 37 UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara serta pasal 106 Jo Paaal 24 ayat 1 UU RI no. 7 thn 2014 tentang perdagangan. (IN-07)
