Ambon,Maluku- Setelah seminggu lamanya dalam pengumpulan data dan menunggu hasil visum dari Rumah Sakit Sumber Hidup (RS GPM) dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Haulussy Ambon, Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P Lease akhirnya menyerahkan berkas kasus pemerkosaan bocah 8 tahun oleh ayah kandung ke meja Jaksa (Tahap I).
Hal ini disampaikan oleh AKP Teddy, SH, S.I.K, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres P.Ambon dan P.P.Lease kepada Wartawan diruangan kerjanya, Jumat (3/1/2017).
“Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P. Lease hari ini, Jumat (3/11/2017), resmi menyerahkan berkas kasus pemerkosaan anak yang dilakukan oleh tersangka Buang Papilaya dengan korban J.P kepada pihak Penyidik Umum Kejaksaan Negeri Ambon. Untuk melengkapi berkas itu, Penyidik Unit PPA telah menerima hasil visum Dokter dari RS GPM yang diserahkan oleh pihak RS GPM kepada Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease pada, Selasa (31/10/2017),” ungkap Perwira pertama Satreskrim Polres P.Ambon berpangkat Ajun Komisaris Polisi itu.
Perwira Satreskrim Polres Ambon berpangkat AKP itu juga menambahkan, dalam pengumpulan data, Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease sedikit kewalahan dengan pihak RSUD Dr Haulussy.
” Sampai saat ini pun tidak ada kejelasan dari pihak RSUD Dr Haullusy Ambon yang enggan menyerahkan hasil Visum dokter kepada korban J.P, pihak Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres P.Ambon sebagai barang bukti untuk melengkapi berkas tahap 1 kasus pemekosaan anak yang dilakukan oleh pelaku Buang Papilaya kepada korban J.P anak kandungnya sendiri. Pihak Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease bahkan telah berulang kali berkoordinasi dengan pihak RSUD Dr Haullusy Ambon namun tidak direspon, sehingga sebagai barang bukti tahap 1,Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P Ambon hanya melampirkan hasil visum dokter RS GPM,”tutur AKP Teddy. (IN-07)
