Ambon, Maluku – Dirasuki nafsu birahi yang tidak terkendali, membuat seorang pemuda asal Negeri Morela F. T (23 tahun) tega memperkosa seorang mahasiswi Fakultas Perikanan salah satu Universitas ternama di Kota Ambon.
Pemuda pengangguran tersebut tega melakukan kekerasan seksual kepada perempuan sebut saja Bunga, yang sedang menunaikan tugas kuliah akhir di desanya tersebut.
Kasat Reskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease AKP. Teddy, SH,S.I.K kepada Intim News melalui pesan seluler, Sabtu (18/11/2017) menjelaskan kasus pemerkosaan terhadap Bunga mahasiswi yang sedang melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN) ini terjadi pada, Rabu (15/11/2017), sekira pukul 22.00 WIT (jam 10 malam) di lokasi tempat rekreasi Pantai Lubang Buaya Morela, Negeri Morela, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
Kejadian berawal ketika, korban yang saat itu sedang berada di posko mahasiswa KKN yang berada di Negeri Morela, didatangi oleh pelaku yang ingin berkenalan dengan korban.
“Setelah berkenalan dengan korban, pelaku yang mulai tergiur dengan bentuk tubuh yang menggoda dari sang mahasiswi ini, lalu mengajak korban untuk jalan-jalan dengan pelaku sebagai bentuk perkenalan pertama. Korban tersebut lalu menerima tawaran si pelaku untuk diajak jalan, dengan menggunakan sepeda motor bersama pelaku mengitari Negeri Morela,” ucap Perwira menengah Satreskrim Polres Ambon berpangkat Ajun Komisaris Polisi itu.
Perwira Satreskrim Polres Ambon berpangkat Ajun Komisari Polisi itu, menuturkan dalam perjalanan mengitari Negeri Morela, kedua pasangan itu sempat terjatuh, sehingga korban tersebut meminta pelaku untuk untuk mengantarkan dirinya kembali ke posko KKN. Namun permintaan korban sama sekali tidak digubris oleh pelaku.
“ Pelaku yang telah dirasuki nafsu seksual itu, mengelabui korban dengan mengarahkan sepeda motor yang dikendarianya itu dan membawa korban menuju ke lokasi tempat wisata Lubang Buaya, di Negeri Morela dengan alasan pelaku akan meminta uang untuk memperbaiki kerusakan motornya yang dipakai pelaku untuk membonceng korban,” Tutur AKP Teddy.
Selanjutnya dikatakan, setibanya di lokasi wisata Lubang Buaya, pelaku yang sedang kasmaran itu akhirnya mengutarakan isi hati kepada korban, untuk dinikahi. Namun permintaan si pelaku sama sekali tidak diresponi oleh korban. Merasa permintaan hatinya ditolak oleh korban, pelaku yang telah dirasuki nafsu seksual akhirnya menarik tangan korban dengan kasar dan mencekik leher korban sebanyak 3 kali.
“ Tiba di lokasi, pelaku langsung menarik tangan korban untuk pacaran dan meminta untuk menikah, namun korban tidak merespon sehingga pelaku langsung mencekik leher korban sebanyak 3 kali. Selanjutnya pelaku menggigit dada bagian kanan serta membuka celana korban dan merobek celana dalam yang dikenakan korban kemudian pelaku sempat melecehkan korban dan memperkosa korban. Pada saat itu pula pelaku sempat mengancam korban dengan mengatakan ‘beta akan bunuh ose, kalau ose seng layani beta’, “ Ungkap Kasat Reskrim Polres Ambon.
Teddy menambahkan, akibat dari kejadian tersebut korban yang trauma dan ketakutan ini lalu mendatangi kantor Polsek Leihitu dan melaporkan kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku kepada dirinya.
“ Pelakunya telah ditangkap oleh Anggota Polsek Leihitu dan telah diserahkan ke Penyidik Polres P.Ambon dan P.P.Lease untuk dilakukan proses penyelidikan lanjutan. Pelaku disangkakan dengan pasal 285 KUH Pidana dengan hukuman penjara selam 12 tahun. (IN-07)
