Ambon, Maluku – Seludupkan material Cinabar sebanyak, 28 karung dengan bruto 1.701 KG atau sebanyak 1,7 Ton, seorang pengumpul besi tua dan penjual ayam potong, asal Bangkalan, Madura Provinsi Jawa Timur, ditangkap oleh Anggota Direktorat Reserse dan Narkoba Polda Maluku. Pelaku ditangkap tepatnya dibawah Jembatan Merah Putih, Desa Galala, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Rabu (29/11/2017).

PS. Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Maluku, Kompol Thabita Resley
Demikian dijelaskan PS. Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Maluku, Kompol Thabita Resley saat ditemui Wartawan diruangan kerjanya, Kamis (30/11/2017). Proses penangkapan terhadap pelaku, Junaidi (40 tahun) berawal saat Tim Lidik Ditresnarkoba Polda Maluku yang sedang melakukan proses penyelidikan sindikat transaksi narkoba di lokasi pengumpul besi tua yang berada di bawah jembatan Merah Putih, Desa Galala, pada, Rabu (29/11/2017). Curiga dengan beberapa tumpukan karung berisi pasir yang disimpan oleh pelaku di dalam kamarnya.
“ Pelaku yang sempat ditanyakan oleh Tim Lidik Ditresnarkoba Polda Maluku tentang apa sebenarnya karung yang berisi pasir yang diduga adalah pasir cinabar tersebut, sempat mengelak dan mengalihkan perhatian Polisi dengan mengatakan karung pasir yang disimpan oleh pelaku hanyalah tumpukan pasir biasa. Hal ini membuat Tim Lidik Ditresnarkoba kemudian mulai mengecek kebenaran karung pasir yang disimpan oleh pelaku di dalam kamar tempat tidurnya itu. Setelah diperiksa dan digeledah oleh Tim Lidik Ditresnarkoba Polda Maluku, 28 karung pasir tersebut bukan pasir biasa melainkan pasir batu sinabar yang disimpan oleh pelaku di dalam kamar tidurnya,” ungkap Perwira Polwan Ditresnarkoba Polda Maluku berpangkat Komisaris Polisi itu.
Polwan berpangkat satu melati itu menjelaskan, dari penangkapan terhadap Junaedi, dirinya mengakui hanya sebagai pengepul pasir batu cinnabar yang biasanya didatangkan oleh pelaku dari Gunung Hatu Tembaga yang ada di Iha Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
“ Untuk proses pengirimannya pasir batu cinnabar dari Kota Ambon ke Pulau Jawa, pelaku sering mengirim bersama dengan tumpukan besi tua agar tidak ditangkap oleh anggota Polisi. Pelaku Junaedi sendiri adalah penduduk Bangkalan, Madura Provinsi Jawa Timur yang tinggal di Ruko Batu Merah Blok E nomor 61, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, yang kesehariaannya bekerja sebagai pengumpul besi tua dan penjual ayam potong di Kota Ambon,”Tutur Kompol Thabita Resley.
Resley menambahkan, pelaku resmi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku dan sesuai dengan Perintah Direktur Ditresnarkoba Polda Maluku, hari ini tersangka bersama dengan barang bukti berupa 28 karung baru cinabar resmi diserahkan ke Penyidik Sundit 4 Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dutreskrimsus) Polda Maluku.
”Tersangka Junaedi resmi diserahkan bersama barang bukti oleh Penyidik Ditresnarkoba kepada Penyidik Subdit IV/Tipiter Ditreskrimsus Polda Maluku berupa 10 karung pasir Cinnabar dengan berat 50 KG, 14 karung pasir Cinnabar dengan berat 40 Kg, 3 karung pasir Cinnabar dengan berat 39 Kg, 1 karung pasir Cinnabar dengan berat 30 Kg dan 1 buah Hp merk Samsung A-7-2017 Tipe SM-A7 20 F yang diterima oleh AKBP Oni Prasettya, S.I.K, selaku Kasubit IV/Tupidter Ditreskrimsus Polda Maluku,” Tandasnya. (IN-07).
