Ambon,Maluku- Razia pemberantasan penyeludupan minuman keras (Miras) tradisional jenis sopi yang dilakukan oleh personil Unit Pasukan Reaksi Cepat (PRC) Direktorat Sabhara (Ditsabhara) Polda Maluku yang dimpimpin oleh IPDA.S. Sihaya dilokasi pelabuhan penyeberangan Feri, di Dusun Hunimua, Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), (27/11/2017), pukul 13.00 WIT, (jam 1 siang), berhasil mengamankan satu unit mobil Avansa bernomor Polisi D 1603 ABH yang bermutan Miras tradisional jenis sopi yang dikemas dalam 9 karung dan 2 buah karton.
Kabid Humas Polda Maluku, AKBP Abner Richard Tatuh kepada Intim News, diruangan kerjanya, Rabu (29/11/2017), menjelaskan razia minuman keras bentuk wujud terciptanya situasi Kamtibmas di Maluku khususnya Kota Ambon dari penyakit masyarakat (Pekat).
“Dalam razia tersebut personil Unit PRC Ditsabhara Polda Maluku berhasil mengamankan satu mobil Avansa bernomor Polisi D 1603 ABH yang dikendarai oleh Willian Akollo (48 tahun). Akollo kedapatan membawa Miras yang dikemas dalam 9 karung dan 2 karton,” Ungkap Perwira menengah Polda Maluku berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi itu.
Perwira berpangkat dua bunga melati dipundaknya itu mengatakan, dari keterangan yang diambil dari sang sopir, barang bukti Miras yang dibawanya itu merupakan titipan dari Desa Nuruwe SBB untuk kemudian akan dijemput oleh pemiliknya di lokasi Transit Passo,Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
“Untuk pengembangan selanjutnya personil Unit PRC Ditsabhara Polda Maluku, menyerahkan William Akollo, sang supir mobil Avansa beserta barang bukti berupa 9 karung dan 2 buah karton Miras ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku,” Tutur AKBP A.R.Tatuh. (IN-07)
