Lintas Peristiwa

Bawa Ganja Kering, 2 Pemuda Di Leihitu Diciduk Polisi  

Ambon, Maluku – Antisipasi maraknya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat akibat sering mengkomsumsi minuman keras tradisional jenis sopi serta penggunaan senjata tajam yang ada di jazirah Leihitu, kembali dilakukan oleh Kepolisian Sektor Leihitu dalam razia minuman meras dan senjata tajam, bertempat di jalan raya depan SMPN 3 Leihitu, Negeri Hitu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, Rabu (15/11/2017).

ganja2Waka Polres P.Ambon dan P.P.Lease Kompol Agung Tribiwanto, kepada Intim News melalui pesan selulernya,Rabu (15/11/2017) mengatakan, razia minuman meras dan senjata tajam yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Leihitu AKP H.Syarifuddin.M dengan melibat 20 (dua puluh) personil Polsek Leihitu tersebut adalah dalam rangka antisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas pada pelaksanaan kegiatan Mandi Safar yang dilaksanakan di Negeri Hitu dan Negeri Wakal, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.

” Dalam razia miras dan sajam yang dilakukan oleh Polsek Leihitu tersebut, jumlah kendaraan yang diperiksa adalah kendaraan roda empat dan roda enam  sebanyak 20 unit dan kendaraan sepeda motor sebanyak 120 Unit. Dalam razia tersebut anggota Polsek Leihitu berhasil mengamankan 2  orang pelajar yang kedapatan membawa minuman keras tradisional jenis sopi sebanyak 1 Liter yang dibungkus dengan kantong plastik berwarna putih,” ungkap Perwira menengah Polres P.Ambon dan P.P.Lease berpangkat Komisaris Polisi itu.

Perwira Polres P.Ambon berpangkat Komisaris Komisaris Polisi menambahkan, selain mengamankan 2 pelajar yang kedapatan membawa miras, dalam razia miras dan sajam yang dilakukan oleh Polsek Leihitu, anggota Polsek Leihitu juga berhasil mengamankan 2 orang pemuda yang diduga sebagai pelaku yang menyimpan dan memiliki 5 linting ganja kering yang dibungkus dengan 4 kertas rokok dan 1 lembar uang pecahan Rp.50.000.

” 2 orang pemuda yang diduga sebagai pelaku pengedar ganja kering yang diamankan oleh Anggota Polsek Leihitu dalam razia miras dan sajam, berinisial R.S (21) warga Stain lorong mentok bersama temannya, J.W (17 tahun) pelajar SMA 2 SBB, warga Desa Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat. Setelah mengamankan 2 orang pemuda beserta barang bukti berupa paket ganja kering  di kantor Polsek Leihitu,  anggota Polsek Leihitu kemudian menghubungi anggota piket Satuan Narkoba Polres Ambon untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut kepada ke 2 pemuda tersebut”ungkap Kompol Tri Biwanto. (IN-07).

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top