Hukum & Kriminal

Bandar Narkoba Kota Ambon Dibekuk Polisi

Ambon,Maluku – Upaya pemberantasan peredaran Narkotika di Kota Ambon terus dilakukan oleh Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres P.Ambon dan P.P.Lease dalam operasi yang dilakukan pada Bulan November 2017 berhasil menangkap 7 orang pengguna narkoba.

Kepala Satuan Narkoba Polres P.Ambon dan P.P Lease, AKP Alex Kamali kepada Wartawan di Mapolres Ambon, Selasa (28/11/2017) menjelasakan, upaya untuk memberantas maraknya peredaran narkoba di Kota Ambon yang dilakukan oleh Satnarkoba Polres P,Ambon dalam Bulan November 2017 berhasil menangkap 5 orang pengguna narkoba dan 2 bandar Narkoba.

“ Pelaksanaan kegiatan operasi yang dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres P.Ambon dan P.P Lease pada Bulan November 2017 membawakan hasil, dengan penangkapan pengguna dan pemasok narkoba di Kota Ambon dengan jumlah barang bukti yang berfariasi. Untuk Tersangka H.S ditangkap dengan barang bukti 1 linting ganja dan 2 paket shabu, tersangka F.S ditangkap dengan barang bukti setengah kilogram ganja kering, tersangka M.S ditangkap dengan barang bukti 2 paket Ganja. Tersangka K.P ditangkap dengan barang bukti 2 paket ganja, tersangka F.T, ditangkap dengan barang bukti berupa 10 paket ganja, tersangka F.P dengan barang bukti 350 paket ganja,” ungkap Perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi itu.

Perwira berpangkat tiga balok emas dipundaknya itu, mengungkapkan untuk penagkapan 7 tersangka Narkoba oleh Sat Narkoba Polres P. Ambon dan P.P Lease, rata-rata ada yang berperan sebagai pengedar dan juga bandar.

“ Jadi setelah kita tangkap pelaku yang satu, dan dikembangkan ternyata ada pelaku lain juga yang bertugas sebagai pengedar. Paket Ganja dan Shabu yang dijual oleh masing-masing tersangka dengan harga perpaketnya Rp 100. Barang-barang tersebut didapat dari pengiriman dari Jakarta dan Aceh dan juga dari Papua, yang biasanya dibawah langsung oleh tersangka maupun dikirim melalui jasa pengiriman. Dari ke 7 tersangka yang ditangkap tersebut ada 2 bandar Narkoba masing-masing : F.S dengan barang bukti setengah kilo gram ganja dan F.B dengan BB 350 paket ganja dengan 1 paketnya dijual dengan harga Rp 100 per paket dan tersangka tersebut dijerat dengan pasal 111 KUH Pidana dan Pasal 114 KUH Pidana tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurang lebih 20 tahun penjara,” Tutur AKP Alex Kamali.

Kamali, menambahkan, untuk penanganan kasus Narkotika yang ditangani oleh Sat Narkoba Polres P Ambon dan P.P Lease terhitung mulai dari Bulan Januari samapu Bulan November 2017 dengan jumlah kasus ada 36 Laporan Polisi dengan jumlah tersangka 40 orang.

“Untuk berkas tahap 1 berjumlah 1 Laporan Polisi, Kasus yang masih dalam penyelidikan ada 7 kasus antara lain, untuk kasus ganja ada 10 kasus, kasus Shabu ada 21 kasus, kasus ganja dan shabu 2 kasus, kasus Pil PCC, 2 kasus dan kasus Pil Dextro, 1 kasus. Untuk barang bukti yang berhasil disita oleh Sat Narkoba Polres P.Ambon dan P.P Lease yaitu barang bukti Shabu dengan total berat 86.5006 gram, barang bukti ganja dengan total berat 1,526,3288 gram, barang bukti Pil Dextro dengan total berat 4.150 butir, barang bukti Pil PCC dengan total berat 685 butir,” Tandasnya. (IN-07)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top