Hukum & Kriminal

Astaga….. Kasus ADD dan DD Negeri OMA, 11 Saksi Akui Ada Tanda Tangan Fiktif Raja dan Sekertaris

Ambon, Maluku – Masyarakat Negeri Oma, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah merupakan salah satu negeri penerima Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) dari sekian banyak negeri-negeri di Kabupaten Maluku Tengah.

11 orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejakasaan Negeri (Kejari) Ambon, V. Teturan, Irwan Somba dan Asmin Hamja berasal dari kelompok nelayan selaku penerima bantuan ADD Negeri Oma.

Untuk didengar keterangan mereka dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon, yang dipimpin oleh Jimmy Wally,SH (Hakim Ketua) didampingi Philis Pangalila,SH dan J. F. Sinaga,SH ( Hakim Anggota), Kamis (2/11/2017).

Ke 11 saksi yang dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon dengan Josef Caleb Pattinama (Raja Negeri Oma) dan terdakwa Sekretaris Negeri Oma, Julius Sekewael. Kedua terdakwa didampingi Penasehat Hukum Rosa Alfaris, Hendri Lusikooy dan Thomas Wattimury.

“Kami mendapat bantuan dari program ADD/DD yang diberikan oleh Bendahara Negeri Oma tepatnya Balai Negeri Oma. Dari bantuan yang diberikan oleh Bendahara Negeri Oma kepada Kami kelompok nelayan Negeri Oma dilampirkan dengan daftar nama penerima bantuan. Yang mana dari bantuan tersebut ada yang Kami tanda tangan pada kolom tanda tangan, Kami hanya diberikan uang Rp 1 juta per orang lalu pergi,” jelas para saksi menjawab pertanyaan Majelis Hakim PN Ambon.

Dalam persidangan yang sempat membuat pengunjung persidangan panik akibat gempa itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon menggali keterangan para saksi.

“mengapa tidak menerima menerima uang dari Bendahara Desa, tetapi ada tanda tangannya di bukti laporannya?” Tanya hakim.

Para saksi dengan tegas mengatakan tidak mengetahui mengapa tanda tangan mereka ada di bukti laporan tersebut. 11 orang saksi yang dihadirkan JPU merupakan nelayan yang menerima bantuan Rp.1 juta, dan menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi dan bukan untuk mengembangkan usaha nelayannya.

“Kami ada yang menggunakan uang Rp.1 juta itu untuk keperluan pribadi dan keluarga. Ada juga untuk keperluan pendidikan anak kami,” terang para saksi.

Selain menghadirkan ke 11 saksi dari kelompok nelayan Desa Oma, JPU Kejari Ambon juga mengahadirkan 2 orang saksi lainya yaitu Kepala Urusan (Kaur) Umum, Josepus Pattinama dan Kaur Pemerintahan, Yunus Haumahu. Dalam kesaksiaan saksi dalam persidangan yang mulia di Pengdilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon keduanya saksi menjelaskan, tahun 2015 Negeri Oma menerima bantuan ADD sebesar Rp.700 juta lebih, ternyata tahun 2017 ada tim BPKP Maluku yang terjun langsung ke Negeri Oma mengaudit penggunaan dana tersebut.

“Ada tim dari BPKP yang datang ke Negeri Oma untuk menghitung atau mengaudit penggunaan ADD tahun 2015, untuk mengetahui adanya kerugian negara dari penggunaan dana ataukah tidak,” Tutur kedua saksi.

Sementara itu, saksi Kaur Umum Josepus Pattinama mengakui dirinya dan beberap orang yang diminta untuk mengangkut 100 sak semen dari toko bangunan di Tulehu dengan menyertakan Nota atau DO-nya. Padahal, dalam laporan pertanggungjawabannya, terdapat 240 sak semen dengan nilai total Rp.16 juta lebih.

“Saya pergi mengambil semen hanya 100 sak, bukan 240 sak semen,” bantah saksi sembari menambahkan, kalau jumlah semen yang lain mungkin adalah proyek pembangunan yang lain.

Sedangkan, dalam nota/kwitansi yang ditunjuk Majelis Hakim hanya satu, dengan jumlah 240 sak semen.

“Ini, dalam bukti dari JPU hanya satu nota/kwitansi semen berjumlah 240 dengan total nilai Rp.16 juta lebih. Kalau saksi menyetakan hanya 100 sak semen tidak ada di sini,” jelas hakim menunjuk bukti kepada saksi.

Selain itu ada juga pengadaan Alkitab yang diprogramkan, dan tidak dilaksanakan atau direalisasikan, tetapi dalam laporannya ada tertera.

“Kalau soal pembelian Alkitab, saya tidak tahu mengapa sampai ada dalam laporan tersebut,” elak saksi Josephus Pattinama.
Setelah mendengar keterangan para saksi, hakim menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. (IN-07)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top