Militer

AKBP Sutrisno Hadi Santoso Jabat Kapolres P.Ambon

Ambon,Maluku- Pergereseran jabatan kepemimpinan dalam organisasi Kepolisian Republik Indonesia menjadi keharusan selaku Anggota Kepolisian yang telah berjanji dan bersedia untuk ditempatkan dalam tugas sebagai abdi negara bidang keamanan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Hal inilah yang dilakukan oleh Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Polri dalam proses pemutasian beberapa jabatan Perwira Menengah (Pamen) Polri dengan jabatan baru di yang akan diemban sesuai dengan Surat Telegram Biro SDM Polri kepada Kepala Kepolisian RI (Kapolri) nomor : ST/2813/X/2017, tanggal 23 November 2017.

Informasi yang dihimpun Intim News dari Polres P.Ambon dan P.P.Lease, Jumat (24/11/2017) menjelasakan pemutasian Perwira menengah (Pamen) Polri yang tertuang dalam Surat Telegram Kepolri, Cq Kepala Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Polri, Irjen Pol Drs Arif Sulistyanto,M.Si dengan Ref Kep Kapolri nomor: Kep/1249/X 2017, tanggal 23 November 2017, tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan dilingkungan Polri dengan nama- nama terlampir sebagai berikut,  Kombes Pol Tri Admojo Marawasianto S.I.K selaku Kabid Propam Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) diangkat dalam jabatan baru sebagai pemeriksaan utama Reprovos Divpropam Polri dan digantikan oleh Kombespol Riko Sunarko, SH,S.I.K, M.Si selaku pemeriksa utama Reprovos Divpropam Polri di angkat dalam jabatan baru sebagai Kabid Propam Polda Sulawesi Selatan. AKBP Sucahyo Hadi, S.I.K selaku Kapolres P.Ambon dan P.P.Lease,Polda Maluku dimutasikan ke Polda Sulawesi Utara (Sultra) dengan jabatan baru selaku Wakil Direktur (Wadir) Intelkam Polda Sulut.

Selanjutnya AKBP Sutrisno Hadi Santoso,S.I.K, selaku Bagblog Kor Brimob Polri diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolres P.Ambon dan P.P.Lease, Polda Maluku mengangtikan AKBP Sucahyo Hadi.

Dalam surat telegram dari Biro SDM Polri kepada Kapolri tersebut ditegaskan untuk Para Perwira Menengah Polri yang nama-namanya terlampir dalam Surat Telegram tersebut untuk segera melaksanakan tugasnya terhitung 14 hari setelah dikeluarkannya surat telegram kepada Kapolri tersebut. (IN-07).

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top