Ambon, Maluku – Upaya memberantas peredaran narkotika di Maluku terus dilakukan oleh jajaran Kepolisian Polda Maluku. Kali ini barang haram yang berhasil ditangkap oleh pihak Kepolisian Polda Maluku dari tanggan para pengedar oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku maupun Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres P.Ambon dan P.P.Lease itu, kebanyakan dipesan dan didatangkan oleh para pengedar dan pemakai dari Provinsi lain diluar Maluku baik yang dikirim melalui jasa pengiriman maupun yang dibawa langsung oleh para pengedar melalui jalur penerbangan.
Hal ini terbukti dengan ditangkapnya 2 orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu, oleh Anggota Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku saat tiba di lokasi Bandara Internasional Pattimura Ambon, menggunakan pesawat Lion Air JT-880 dari Makassar dengan tujuan Ambon, (10/11/2017) sekira pukul 06.30 WIT (jam setengah 7 pagi).
Kepala Bidang Humas Polda Maluku, AKBP Abner Richard Tatuh, kepada Intim News diruangan kerjanya, (10/11/2017) menjelaskan penangkapan 2 pelaku yang membawa narkoba jenis sabu oleh anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Maluku di lokasi Bandara Internasional Pattimura berdasarkan informasi dan kerja sama dari Anggota Dit Resnarkoba Polda Sulsel dan Anggota Dit Resnarkoba Polda Maluku dalam memerangi peredaran Narkoba di Indonesia.
“ 2 orang pelaku yang ditangkap oleh Anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Maluku di Bandara Internasional Pattimura Ambon,di bawah pimpinan Ipda. Jance Serhalawan, S.Sos, Panit I Subdit III, bersama anggota Ditresnarkoba Polda Maluku. Identitas ke-2 orang tersangka tersebut Asrial (31 tahun), warga BTN Pepabri Desa Lapadde, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Provinsi Sulsel, dan Herman (38 tahun) warga Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah, Provinsi Kalimantan Utara,” ungkap Perwira menengah Polda Maluku berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi itu.
Dikatakanya, dari hasil penangkapan 2 orang pelaku penyalahgunaan narkoba di lokasi Bandara Internasional Pattimura, anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Maluku berhasil menyita barang bukti berupa 3 paket Sabu ukuran kecil, yang dimasukan oleh Asril di dalam pinggang celana jeans miliknya dengan cara di beri lubang kecil pada celananya. Sedangkan untuk pelaku Herman, Anggota Subdit III Ditresnarkiba Polda Maluku berhasil mendapatkan barang bukti berupa 2 buah plastik/sachet tempat sabu ukuran kecil.
“ Sebelum di lakukan penggeledahan terhadap pelaku Asrial, dirinya mengaku bahwa tidak ada barang bukti (Sabu) yg di bawa olehnya, namun setelah dilakukan penggeledahan oleh Anggota Subdit III Dit Narkoba Polda Maluku menemukan 3 paket sabu di dalam koper pakaian yang di simpan pada celana pelaku. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh anggota Subdit III Ditresnarkona Polda Maluku, Asril mengakui bahwa dia di beri uang Rp 4.000.000, dari pelaku Herman dan uang tersebut di gunakan untuk beli 4 paket sabu di Makassar, selanjutnya di bawa ke Ambon melalui Bandara Internasional Hassanudin-Makassar,” tutur AKBP A.R Tatuh.
Lebih lanjut dikatakannya, diduga kedua pelaku bekerja sama denga petugas di Bandara Internasional Hassanudin-Makassar, sehingga Koper tersebut yg berisi barang bukti narkoba jenis sabu tidak terdeteksi setelah koper di masukan melalui X-Ray.
“ Setelah menjalani pemeriksaan oleh anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Maluku, ke 2 pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dirumah tahanan Ditresnarkoba Polda Maluku,” ucap Kabid Humas Polda Maluku. (IN-07)
