Ambon, Maluku – Kasus penikaman yang berujung maut kembali terjadi di Kota Ambon, tepatnya di lokasi Kostan milik HJ yang terletak di asrama Haji, Desa Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
Kasat Reskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease, AKP Teddy, SH, S.I.K yang dikonfirmasi Intim News melalui Telepon seluler, Sabtu (14/10/2017), menjelaskan kasus penikaman yang terjadi, (13/10/2017) sekira pukul 21.00 WIT mengakibatkan La Jenny (53 tahun) meninggal di tempat. Sementara pelaku yang berinisial S alias IL (39 tahun) yang kini telah diamankan di rumah tahanan Polres P. Ambon dan P.P.Lease.
” Kronologis kejadian menurut keterangan saksi Y.N (23 tahun) menjelaskan, awalnya saksi bersama 2 orang warga Waiheru berinisial T dan A sementara duduk di depan kamar kost milik korban. Namun tak lama kemudian datang pelaku dan mengetuk pintu kamar kostan milik pelaku dengan maksud membangunkan istri pelaku yang sementara berada didalam kamar tersebut. Namun karena pelaku mengetuk sangat keras bunyinya sehingga korban menegur pelaku dengan mengeluarkan kata, ‘Ose kalo toki pintu itu pelan-pelan saja’. Dengan teguran dari korban dan terjadilah adu mulut antara korban dan pelaku, tidak lama berselang pelaku mengambil pisau yang berada di dekat kompor dan berlari menikam korban secara membabi buta dengan luka tusukan sebanyak 5 lubang yang mengakibatkan korban terjatuh dan langsung meninggal di tempat,” tutur perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi itu.
Perwira pertama Satreskrim itu mengatakan, setelah menikam korban dan melihat korban terjatuh, pelaku kemudian meninggalkan TKP dan menuju ke Polsek Teluk Ambon untuk menyerahkan diri dan membawa serta barang bukti pisau. Piket polsek Teluk Ambon langsung mengamankan pelaku dan membawa ke Mapolres P.Ambon dan P.P.Lease sekira pukul 12.35 WIT (Setengah 1 malam).
” Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami 3 (tiga) luka tusuk dibagian dada kanan 2 luka tusuk dibagian perut sebelah kiri kemudian meninggal ditempat,” ucap AKP Teddy.
Lebih lanjut dikatakan, pasca kasus penikaman di lokasi kost-kosan Waiheru berhasil di amankan oleh personil dari Polsek Baguala bersama Bhabinkamtibmas Waiheru dan Babinsa Waiheru yang berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti berupa 1 buah pisau dan melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi.
” Untuk kasus penikaman yang terjadi di kost-kosan Hj di Waiheru, masih dalam penyelidikan Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease untuk mengetahui apa motif pelaku nekat menghabisi korban dengan sebilah pisau. Dugaan sementara pelaku nekat menghabisi korban karena pelaku dalam keadaan kondisi kejiwaan terganggu akibat depresi diri (Sters). Pelaku disangkakan dengan pasal 351 ayat 2 KUH Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” ungkap Kasat Reskrim Polres Ambon. (IN-07)
