Ambon,Maluku- Penyidik Unit Perempuan dan Anak (PPA), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres P.Ambon dan P.P.Lease terus merampungkan berkas kasus pemerkosaan korban J.P (8 tahun) yang dilakukan oleh Buang Papilaya (49 tahun) yang merupakan ayah kandung korban.
Setelah berhasil melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi dan menetapkan Buang Papilaya sebagai tersangka, Selasa (24/10/2017), Unit PPA Satreskrim Polres Ambon terus melakukan perampungan berkas pemeriksaan tersangka yang rencananya dalam waktu dekat akan dilakukan penyerahan berkas tahap 1 oleh Penyidik PPA Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease ke pihak Kejaksaan Negeri Ambon.
Hal ini yang disampaikan oleh Kepala Unit (Kanit) PPA Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease, Bripka. Orpah Jambormias kepada Wartawan diruangan kerjanya, Jumat (27/10/2017).
“Untuk penanganan kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh tersangka Buang Papilaya kepada korban J.P, saat di telah dalam perampungan berkasa oleh Penyidik PPA Satreskrim Polres P.Ambon. Kondisi korban saat ini juga telah sembuh dan sudah keluar dari RSUD Dr Haullusy Ambon, sehingga Penyidik masih menunggu hasil visum korban dari pihak RS GPM dan RS Dr Haullusy Ambon sebagai barang bukti untuk melengkapi berkas tersangka yang dalam waktu dekat akan diserahkan berkas pemeriksaan tahap 1 oleh Penyidik PPA Satreskrim Polres P.Ambon ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon,” ungkap Polwan Polres Ambon berpangkat Brigadir Kepala itu.
Lebih lanjut dikatakannya, selain masih menunggu barang bukti berupa visum dari pihak RS GPM dan pihak RSUD Dr Haulussy Ambon, Penyidik PPA Satreskrim Polres Ambon juga telah mendapatkan alat bukti dari tersangka berupa 1 buah baju kaos oblong berwarna hitam yang dipakai tersangka untuk membersihkan spermanya seusai memperkosa korban.
” Kepada Penyidik PPA Satrskrim Polres P.Ambon,korban mengakui pelaku pemerkosaan benar adalah ayah kandungnya sendiri. Korban juga mengakui dirinya seringkali dicabuli oleh tersangka di kamar kost tersangka di daerah kadewatan tanah tinggi Ambon, dengan cara tersangka memasukan jarinya ke dalam alat kelamin korban. Tersangka yang tak tahan karena telah ditinggal pergi istrinya akhirnya, melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban J.P anak kandungnya,pada, Selasa (17/10/2017) di bawah jembatan pantai losari pada pukul, 03.35 WIT (jam setengah 4 pagi). Seusai memperkosa anaknya itu, tersangka kemudian meninggalkan anaknya di lokasi Bank BCA Pantai Mardika Ambon,” tutur Kanit PPA Satreskrim Polres Ambon. (IN-07)
