Hukum & Kriminal

Uang Pengusaha Bangunan di Kota Ambon Raib Dibawa Kabur Pencuri

Ambon, Maluku – Syaharuddin Saddah (49) meratapi nasib buruk yang menimpanya atas musibah yang dialaminya yaitu kehilangan uang tunai Rp. 200 juta dari dalam mobil Toyota Fortuner miliknya. Sedianya uang tersebut akan digunakan untuk membayar harga bahan bangunan.

Kasus pencurian ini terjadi pada Senin, (16/10/2017) sekira pukul 11.45 WIT di jalan Cenderawasih, Kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau, tepatnya di depan Toko Bangunan Surya Indah.
Korban yang berdomisili di Ruko Batu Merah RT 002/001 lalu melaporkan kejadian yang menimpanya ke aparat kepolisian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease hari itu juga pukul 14.35 WIT.

Informasi yang di himpun Intim News dari Laporan Polisi di ruangan Humas Polres P.Ambon dan P.P Lease, (17/10/2017) menjelaskan peristiwa ini berawal saat korban bersama seorang rekannya yang juga pengusaha Berthy Hace Sitaniapessy (39) usai mengambil uang tunai sebesar Rp. 200 juta di Bank Maluku. Menggunakan mobil milik korban jenis Toyota Fortuner warna hitam bernomor polisi B 1832 PJJ. Mereka kemudian menuju ke toko bangunan Surya Indah di jalan Cenderawasih. Uang tunai Rp. 200 juta yang dikemas dalam tas plastik hitam itu diletakan di kursi bagian tengah mobil. Uang tersebut akan digunakan untuk membayar harga bahan bangunan. Saat tiba di depan Toko Bangunan Surya Indah, awalnya saksi turun lebih dahulu masuk dalam toko. Selang waktu 2 menit kemudian, korban turun dari mobil mengikuti saksi masuk ke dalam toko.

Tak sampai semenit, korban kembali masuk ke mobilnya. Namun saat itu korban belum mengetahui uang tunai Rp. 200 juta telah raib dari kursi bagian tengah mobil. Beberapa menit kemudian, saksi kembali ke mobil hendak mengambil uang untuk membayar harga bahan bangunan yang sudah siap. Saat masuk ke mobil dan akan mengambil uang, saksi terkejut karena ternyata tas plastik hitam yang berisi uang sudah tidak ada ditempatnya. Saksi dan korban pun baru menyadari uang mereka telah dicuri orang. Akhirnya kedua pengusaha ini memutuskan melaporkan peristiwa pencurian ini ke aparat kepolisian di Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

“ Ada kasus pencurian yang menimpa dua pengusaha dengan TKP di depan toko bangunan Surya Indah jalan Cenderawasih. Uang tunai sebesar Rp. 200 juta yang diletakan dalam mobil hilang dan diduga dicuri. Kasus ini sementara ditangani,” ujar Paur Subbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Ipda Karimudin kepada wartawan, (17/10) di ruang kerjanya.

Dikatakannya, untuk penyelidikan kasus pencurian tersebut, petugas lapangan sementara melakukan penyelidikan di TKP serta mengumpulan data serta keterangan. Kasus ini menurutnya merupakan delik pidana murni pencurian yang melanggar pasal 362 KUHPidana dimana ancaman pidana penjara lima tahun. (IN-07)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top