Hukum & Kriminal

Tragis… Tak Punya Uang Bersalin, Isteri Tentara Aborsi 

foto pelaku dan janin berjenis kelamin laki-laki (korban) aborsi

Ambon, Maluku – Niat menggugurkan kandungan yang telah berusia 7 bulan dikarenakan belum dinikai secara sah, A.U salah seorang istri dari Prajurit Yonif 731/Kabaresi yang bertugas di Kompi D Namrole, Kabupaten Buru Selatan (Bursel) berinisial H.S nyaris meregang nyawa.

Informasi yang dihimpun Intim News di Mapolres P.Ambon dan P.P.Lease, Selasa, (24/10/2017) menjelaskan, kasus aborsi yang dilakukan oleh pelaku terjadi rumah kost milik salah seorang warga di Hatiwe Kecil, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada, Senin (23/10/2017) sekira pukul 21.00 WIT (Jam 9 malam).

Kejadian nahas tersebut berawal ketika pelaku yang telah menjalani hubungan dengan H.S sejak bulan September 2014 ini telah melakukan pernikahaan secara agama, namun secara kedinasan belum dilakukan.

“ Sejak melakukan pernikahan secara agama, kedua pasangan suami istri ini tinggal bersama di Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan. Bahkan keduanya telah di karuniai seorang anak yang kini telah berusia 2 tahun 7 bulan. Seiring berjalannya waktu pelaku kembali mengandung pada kali kedua dengan umur kandungan telah memasuki usia 6 bulan, namun karena terkendala dengan biaya persalinan yang belum disiapkan oleh kedua pasangan tersebut, membuat pelaku dan suaminya sepakat untuk menggugurkan kandungan pelaku di Kota Ambon,” ucap sumber Intim News di Polres Ambon.

Menurut sumber, untuk memuluskan niat menggugurkan kandungannya itu, pelaku pun berangkat dari Namrole menuju Ambon, pada Sabtu (14/10/2017) dan menginap di salah satu rumah kost temannya yang berinisial U.C di Desa Hatiwe Kecil, Kecamatan Sirimau. Saat berada di Ambon dan menginap di kamar kost temannya itu, pelaku pun dikirim nomor kontak (HP) salah seorang tenaga kebidanan berinisial W, dan menyuruh pelaku untuk menghubungi nomor kontak sang bidan yang akan membantu menggugurkan janin yang ada di dalam perutnya.

Tak pikir panjang, setelah menerima nomor kontak bidan yang akan membantu menggugurkan kandungannya, pelaku lalu menghubungi bidan tersebut melalui pesan singkat yang dikirim pelaku. Namun karena saat itu bidan sedang berada di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) pun bersepakat akan bertemu dengan korban sepulangnya dari Kabupaten SBB.

“ Sesuai dengan kesepakatan yang dilakukan oleh pelaku dengan bidan W, sekembalinya bidan dari Kabupaten SBB langsung menemui pelaku, pada Senin (23/10/2017) sekira pukul 16.00 WIT (jam 6 sore) di rumah kost milik teman pelaku. Setibanya bidan di rumah kost, pelaku bersama denga bidan langsung masuk ke dalam kamar, pelaku kemudian disuruh berbaring oleh bidan dan pelaku diberikan 6 buah obat pil perangsang dan diarahkan oleh bidan agar pelaku menelan 2 pil, kemudian 2 pil lainnya diletakan dibawah lidah dan diisap pelaku dan 2 pil lainnya dimasukan ke dalam alat kelamin pelaku,” Tutur sumber.

Lebih lanjut dikatakannya, setelah memberikan 6 pil obat perangsang tersebut kepada pelaku, bidan lalu berpamitan untuk pulang ke rumahnya. Selang 30 menit setelah mengkonsumsi 6 buah pil perangsang yang diberikan oleh bidan tersebut, pelaku merasakan pusing dan sakit pada perut yang disertai dengan tubuh pelaku yang gemetaran, sehingga membuat janin yang ada dalam kandungan pelaku langsung keluar, sekira pukul 21.00 WIT (jam 9 malam).
Setelah mengetahui janin yang dikandungnya telah keluar, kondisi tubuh pelaku yang mulai menurun itu lalu berteriak memanggil teman yang punya kostan itu.

“ Kejadian tersebut lalu dilaporkan warga sekitar ke pihak kepolisian, yang langsung mengamankan pelaku bersama janin berjenis kelamin laki-laki yang baru saja digugurkan tersebut. Melihat kondisi pelaku yang dalam keadaan pucat dan tak berdaya, anggota SKPT Polres P.Ambon dan P.P Leasae langsung membawa pelaku bersama janin yang telah meninggal dunia ke Rumah Sakit Bhayangkara,” Ungkap sumber.

Paur Humas Polres P.Ambon dan P.P Lease, IPDA Karimudin yang dikonfirmasi Intim News, di Humas Polres P.Ambon dan P.P.Lease, Selasa (24/10/2017), membenarkan adanya kasus aborsi yang dilakukan oleh salah seorang istri Prajurit TNI tersebut.

“ Benar ada kasus aborsi yang dilakukan oleh pelaku yang merupakan istri dari salah seorang prajurit TNI pada Senin (23/10/2017). Pelaku kini telah dirawat di rumah sakit Polda Maluku di Tantui,” Tutur Paur Humas Polres Ambon berpangkat 1 balok emas di pundaknya itu.

Sementara itu terpisah, Kepala Penerangan Korem 151/Binaya, Mayor Czi Gerald N.L Tobing yang dikonfirmasi Intim News melalui ponsel seluler, Selasa (24/10/2017) mengatakan dirinya belum mengetahui tentang adanya kasus aborsi yang dilakukan oleh salah seorang istri prajurit.

“ Saya belum mengetahui informasi ini, sehingga nanti coba saya konfirmasi dengan Komandan Yonif 731/ Kabaresi mengenai informasi ini, dan bila terbukti melakukan kesalahan, pelaku bersama dengan suaminya yang adalah prajurit TNI AD dari itu akan diproses secara hukum,” Tutur Mayor Czi Gerald Tobing. (IN-07)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top