Lintas Peristiwa

Tim Labfor Mabes Polri Gelar Olah TKP Kasus Terbakarnya Puskud Kota Ambon

Tim Labfor Mabes Polri, sedang melakukan olah TKP di lokasi Toko Grandi, Puskud, Jln. AY.Patty, Kota Ambon, Minggu (15/10/2017)

Ambon, Maluku – Pasca peristiwa terbakarnya Toko Grand Elektronik yang menggunakan salah satu ruangan lantai 1 kantor Pusat Koperasi Unit Desa (Puskud) Kota Ambon Jl Jl.A.Y.Patty yang terjadi pada Minggu (8/10/2017) sekira pukul 06.10 WIT (Jam 6 pagi), tersebut terus ditelusuri oleh pihak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort P.Ambon dan P.P.Lease yang di backup oleh Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam melakukan olah tempat kejadian perkara, untuk membantu Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease dalam mengidentifikasi TKP di lokasi terbakarnya Toko Grand Elektronik milik Grandy Sotan, (31).

Labfor Mabes Polri mengirim 2 Anggota Labfor dari Polda Sulsel bernama Kompol Supriyedi Hasibuan dan IPTU Surya Pranowo yang melakukan olah TKP selama 2 hari yaitu pada hari Sabtu (14/10/2017) dari pukul 11.00 WIT-14.40 WIT (Setengah 3 sore) dan dilanjutakan pada, Minggu (15/10/2017) pukul 10.40 WIT (Setengah 11 siang) – pukul 12.30 WIT (Setengah 1 siang).

Tim Labfor Mabes Polri, Kompol Supriyedi Hasibuan saat ditemui Intim News di lokasi TKP Toko Grandi, Minggu (15/10/2017), mengatakan untuk membantu mengusut peristiwa terbakar toko Grandi yang menggunakan ruangan lantai 1 Puskud Kota Ambon, Tim Labfor Mabes Polri telah melakukan olah TKP selama 2 hari, yang mana dari olah TKP tersebut sampel yang diambil berupa abu arang dan serpihan barang sisi kebakaran yang akan dibawa ke Labfor Mebes Polri di Polda Sulsel.

22547095_1632528563437091_1353313159_oOlah TKP telah kami lakukan dari Labfor Mabes Polri berupa sampel abu arang dan serpihan barang sisa kebakaran yang akan dibawa untuk dicek di Labfor Mabes Polri di Polda Sulsel yang mana secepatnya hasilnya akan di kirim kembali ke Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease. Selain itu Kasat Reskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease AKP yang juga di mintai keterangan oleh Intim News di TKP, mengatakan bahwa untuk penanganan peristiwa terbakarnya ruangan lantai 1 milik Puskud Kota Ambon yang digunakan oleh Toko Grandi Elektronik, Penyidik Satreskrim juga telah melakukan olah TKP sebelumnya dan juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi.

” Untuk kasus terbakarkarnya Toko Grandi Elektronil yang terbakar pada,Minggu (8/10/2017), Kami dari Satrekrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease juga telah melakukan olah TKP sebelumnya, dan 4 orang saksi juga telah diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik Satreakrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease. 4 saksi yang dimintai keterangan dan diperiksa oleh Penyidik Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P Lease masing-masing, 3 orang karyawan Toko Grandi Elektronik dan 1 saksi mata bernama Udin (49 tahun),” tutur Perwira pertama Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease berpangkat 3 balok emas di pundaknya itu.

Sebelumnya diketahui, Kapolsek Sirimau AKP W.B.Minanlarat SH, kepada Intim News, Minggu (8/10/2017) mengatakan peristiwa kebakaran yang terjadi di lantai 1 gedung Puskud yang berada di Jl.A.Y.Patti nomor 34 Kelurahan Honipopu Kecamatan Sirimau Kota Ambon, tersebut terjadi Minggu (8/10/2017) pukul 06.10 WIT( Jam 6 pagi). Kebakaran tersebut juga menghanguskan gedung toko Grand Eletronik milik Grandy Sotan, (31) yang bertempat tinggal di Pardeis Tengah, Kelurahaan Honipupo, Kecamatn Sirimau, Kota Ambon.

” Kronologis kebekaran menurut saksi Udin, (49 tahun) menjelaskan peristiwa kebakaran lantai 1 gedung puskud di lokasi Jl.A.Y.Patti tersebut, awalnya saksi yang tinggal di pondok jualan pulsa samping rumah makan mie ayam Jakarta bangun dari tempat tidurnya untuk menaikan Bendera Merah Putih pada pukul 06.00 Wit dimana saksi di tugaskan oleh pihak Puskud untuk menaikan Bendera Setiap harinya. Pada saat saksi sedang menaikan bendera belum ada asap yang keluar dari Grand Eletronik dan selang beberapa menit kemudian saksi kembali ke pondoknya untuk melanjutkan tidur. Sekembalinya saksi ke dalam pondok miliknya, mendengar ada suara terikan orang yang mentakan kebakaran. Mensengar suara teriakan kebakaran tersebut saksi pun bergegas keluar untuk melihat dari mana asap tebal tersebut berada. Kemudiaan pada saat keluar terlihat asap tebal di lantai 1 di Grand Eletronik,” tutur Kapolsek Sirimau.

Lebih lanjut dikatakan, tak hanya saksi Udin, (49 tahun) yang dimintai keterangan oleh Polisi, salah seorang saksi lainnya bernama Andi, (23 tahun), pekerjaan tukang ojek samping Puskud, yang juga menjadi saksi mata peristiwa kebakaran tersebut menjelaskan, saat itu saksi sementaraa duduk di pangkalan ojek samping puskud, tak terduga arah penglihatansaksi yang tertuju ke arah gedung puskud melihat asap di sekitaran halaman depan Puskud.Karena saksi penasaran dengan asap tebal tersebut kemudian saksi langsung menuju ke halaman puskud dan melihatnya. Padahal Gedung puskud di lantai 1 tepatnya di Toko Grand Elektronik mengeluarkan asap tebal kebakaran dan saksi langsung melaporkan ke petugas Pakaran ( Damkar) Kota Ambon bahwa ada kebakaran di Gedung Puskud . mendengar laporan dari saksi Andi, Pukul 06.15 WIT petugas kebakaran Dinas pemadan Kebakaran Kota Ambon yang tiba di tempat kejadian langsung membongkar pintu besi bagian depan dan kaca ventilasi toko Grand Elektronil bagian belakang untuk memadamkan api tersebut dan membantu mengevakuasi barang barang terbakar yang berada pada toko Grand Eletronik.

” Untuk mengamankan lokasi kejadian pukul 06.20 WIT, personil SPKT dan personil PRC Polres P. Ambon dan P.P Lease bersama dengan personil anggota PRC polda Maluku tiba di tempat kejadian perkara (TKP) langsung mengmankan TKP dan membantu mengeluaran barang barang milik toko Grand Elektronik yang hagus terbakar,” ungkap Perwira Polri berpangkat Ajun Komisaris Polisi itu.

Dikatakannya, adapun beberapa toko dan ruangan yang terbakar serta kerugian material dan personil yang dialami di antaranya : Toko Grand Elektronik lantai 1 milik Grandy Sotan, (31) mengalami kerugian materil berupa barang barang eletronik yang hangus terbakar diperkirakan ratusan juta. Tempat Pangkas Rambut Madura Lantai 1 milik, Subau, (35 tahun) pun ikut terbakar dengan kerugian materil berupa barang-barang pangkas rambut dengan rugian sekitar puluh juta hangus dilalap api. Toko kapa Mata milik, Burhan (27 tahun) yang juga berada disamping toko grand elektronil pun tak luput dari kebakara,akibatnya toko kacamatana tersebut mengalami kerugian material berupa, barang kaca mata, barang mengalami kerugian puluhan juta. Api baru dapat di padamkan pukul 09.20 WIT oleh pihak petugas Damkar Kota Ambon yang dibantu bersama oleh warga setempat berhasil memadamkan api. Kuat dugaan terbakarnya Toko Grandi Elektronik akibatnya adanya arus pendek listrik yang mengalami kosleting listrik. (IN-07)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top