Ambon, Maluku – Kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh pelaku M.A.L.M Alias A Anggota Direktorat Sabhara Polda Maluku kepada korban S (47 tahun) dalam transasksi jual beli mobil second merk Toyota Yaris yang dilaporkan oleh korban ke Unit Sentra Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres P.Ambon dan P.P. Lease pada, Selasa (10/10/2017) lalu, saat ini tengah dalam pemberkasan dan pemeriksaan saksi oleh Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres P.Ambon dan P.Lease.
Hal ini yang diungkapkan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres P. Ambon dan P.P.Lease, AKP Teddy SH,S.I.K saat ditemui Wartawan diruangan kerjanya, Selasa (17/10/2017).
“ Untuk kasus penipuan yang dilakukan oleh Anggota Dit Sabhara Polda Maluku kepada korban S sebagaimana yang termuat dalam Laporan Polisi nomor: LP/591/2017/Maluku/Res Ambon, pihak Penyidik Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease telah memeriksa korban S selaku saksi yang kemudian juga akan di susul oleh 2 saksi lainnya yaitu Merlian Anwar (20 tahun) dan Firdaus Anwar (22) yang juga merupakan Anggota Polri yang keduanya adalah anak korban. Setelah selesai melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi pada Rabu (18/10/2017) besok. Saya selaku Kasat Reskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease akan menyurati Direktur Direktorat Sabhara Polda Maluku dan Dit Propam Polda Maluku, Rabu (18/10/2017) untuk menghadirkan pelaku yang diagendakan akan diperiksa oleh Penyidik Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease, pada, Jumat (20/10/2017),” tutur Perwira pertama Satreskrim Polres Ambon berpangkat Ajun Komisaris Polisi itu. (IN-07)
