Hukum & Kriminal

Tas Pria Ini Raib Dirampas Pencuri di Warung Makan

Ambon, Maluku – Kasus pencurian pada beberapa waktu belakangan ini memang  sering terjadi pada tempat keramaian, bahkan pelaku tidak takut melancarkan aksinya ditempat publik seperti warung makan. Peristiwa yang menimpa  korban Dean Ricko Stephanus Pakpahan (47 tahun) ini menjadi buktinya bahwa pelaku  melancarkan aksinya ketika korban lengah, yang dicuri saat korban usai makan bersama dengan Destita Nata (24 tahun) salah seorang rekan Pramugarinya di rumah makan Bundo yang berlokasi di Pasar Mardika, Minggu (22/10/2017).

Informasi yang di himpun Intim News dari Laporan Polisi di Humas Polres P.Ambon dan P.P.Lease, Senin (23/10/2017) menjelaskan, kasus pencurian yang dialami korban terjadi pada, Minggu (22/10/2017) sekira pukul 20.00 WIT.

Kronologis kejadiannya berawal ketika korban bersama dengan temannya Destita Nata (saksi) usai makan di rumah makan Bundo Pasar Mardika, menghampiri kasir rumah makan untuk membayarkan harga makanan bersama dengan teman wanitanya itu, namun tak disadari, saat korban mengeluarkan uang dari dalam tasnya telah dipantau oleh pelaku.

Sesaat setelah korban mengambil uang untuk dibayarkan ke kasir, korban yang tak menyadari tasnya yang ditaruh di atas meja telah menjadi intaian si pencuri, dengan lincah dan gesit tas korban pun dirampas dan dibawah kabur oleh pelaku.

Korban yang sadar melihat tasnya dibawa kabur oleh pelaku segera mengejar pelaku, sambil korban berteriak ‘ tolong jambret pencuri ‘, namun teriakan minta tolong korban sama sekali tidak digubris oleh warga di sekitar tempat kejadian perkara.

Akibat kejadian tersebut tas korban yang berisikan 1 buah Hand phone merk Iphone 7 plus warna gold, NPWP, KTP, beserta kartu kredit dan debet beberapa bank beserta sejumlah uang tunai sebesar Rp 1.900.000 berhasil dibawa kabur oleh pelaku.

Korban akhirnya mendatangi kantor Polisi Resort P.Ambon dan P.P.Lease untuk melaporkan peristiwa yang dialami itu.
Kasus pencurian yang dilaporkan oleh korban kepada Unit Sentra Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres P.Ambon dan P.P.Lease teregister dalam Laporan Polisi nomor : LP/618/X/2017/Maluku/Res Ambon.

Paur Humas Polres P.Ambon dan P.P.Lease IPDA Karimudin yang di konfirmasi Intim News, di Humas Mapolres P.Ambon mengatakan terkait dengan penangaan kasus pencurian yang dilaporkan oleh korban Dean Ricko Stephanus Pakpahan ke unit SPKT Polres P.Ambon dan P.P.Lease masih dalam penyelidikan Unit Buru Sergap (Buser) Satreskrim P.Ambon dan P.P.Lease. Kasus pencurian tersebut melanggar pasal 362 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (IN-07)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top