SBB, Maluku – Pilkades serentak yang akan dilaksanakan oleh sekitar 52 Desa/Negeri yang ada di Kabupaten SBB seyogyanya diberikan kepastian pelaksanaannya.
“ Saya mendesak Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat untuk memberikan kepastian dan jangan menggantung terkait pelaksanaan Pilkades. Karena ada harapan- harapan besar dari masyarakat SBB yang masuk dalam Pilkades serentak tahun ini,” ujar Syuaib Pattimura, S.Pd.i Politisi Muda Partai Keadilan Sejahtera di Piru, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat, Minggu (15/10/2017).
Menurutnya, alibi penundaan Pelaksanaan Pilkades karena Pemda SBB sebagai tuan rumah pelaksanaan Pesparawi X tingkat Propinsi Maluku yang akan dilaksanakan pada 19-24 Nopember 2017 tidak relevan.
“Surat edaran yang disampaikan oleh Sekda, Mansur Tuharea itu tidak ada kejelasan didalamnya, kapan akan diselenggarakannya Pilkades SBB,” bebernya seraya katakan sebagai tokoh muda SBB saya meminta kejelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat agar memperjelas kapan akan diselenggarakan Pilkades, karena banyak sekali isu-isu atau rumor dengan Pilkades bahkan masyarakat menjadi bingung, pijakan mana yang harus dilakukan.
Dikatakan, masyarakat ingin ada kebaikan- kebaikan yang nantinya disampaikan oleh pemerintah Kabupaten SBB, kita dapat mengacu pada peraturan perundang-undangan Nomor 6 tentang UU Desa dengan mengembalikan tatanan adat pada wilayah Negeri masing-masing dan landasan hukumnya jelas. Lebih lanjut Syuaib Pattimura atau yang akrab disapa Ayub tegaskan, berbicara pemilihan maka Peraturan Desa itu disahkan dulu oleh pemerintah Kabupaten SBB, kalau kita mengacu pada itu, sampai hari ini belum disahkan, maka kita mengacu pada sistem demokrasi dan payung hukumnya menggunakan Undang-undang nomor 6 yaitu mempercepat proses Pilkades sehingga tidak simpang siur informasi di dalam masyarakat, jangan sampai ada ketidakjelasan.
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Bupati Pilkades jatuh pada tanggal 23 November, namun karena alasan Pesparawi tanggal 19 sampai tanggal 24 Nopember 2017, kemudian diundur tetapi Pemda SBB tidak memberikan kepastian pelaksaan Pilkades. Kalau hanya karena alasan Pesparawi, setidaknya ada kepastian tanggal berapa, bulan berapa, tahun berapa, sehingga tidak menimbulkan kebingungan ditengah-tengah masyarakat, karena tahapan dan proses Pilkades saat ini semuanya sudah berjalan. Oleh karena itu, saya meminta kejelasan waktu kapan, tanggal berapa, waktunya kapan dan bulan berapa, sehingga tidak menimbulkan kebingungan dan kerancuan di tengah-tengah masyarakat yang sementara berproses dalam Pilkades.
“Saya minta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada harus mengembalikan hak-hak Desa/Negeri dan Pemda SBB harus segera mendesak DPRD SBB segerakan pengesahan Perda sekaligus dapat memisahkan mana Perda Adat maupun Perda Desa Administrasi, sehingga ada kejelasan dan implementasinya bisa berjalan dengan baik di masing-masing negeri,” tegas Politisi PKS ini.
Ditambahkan, dirinya berharap berdasarkan peraturan undang-undang Nomor 6, maka pemerintah SBB harus segera mensahkan peraturan Desa masing-masing Negeri, sehingga masyarakat tidak bingung dengan aturan yang simpang siur sekaligus membuat blunder ditengah-tengah masyarakat. Apabila semua berjalan sesuai dengan aturan yang ada, maka stabilitas keamanan pada 52 Desa/Negeri tetap terjaga. Olehnya, sekali lagi saya mendesak sekaligus meminta segera dilaksanakan Pilkades, sehingga tidak ada lagi semacam penantian- penantian panjang yang tidak ada ujungnya karena masyarakat sendiri menginginkan pemimpin definitif yang baik di dalam Desa atau negeri mereka sendiri sendiri.
Hal yang sama, hasil penelusuran media ini, pasca keluarnya surat edaran Sekda terkait penundaan pelaksanaan Pilkades tanpa batas waktu, menimbulkan kegaduhan bagi masyarakat. Seyogyanya Pemda SBB bersama DPRD bersinergi memberikan kepastian hukum pelaksaan Pilkades. (IN-14/JSY)
