Ambon, Maluku- Kasus proyek mangkrak Terminal Transit Passo yang menghabiskan anggaran negara milyaran rupiah itu, terus digulirkan Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Satu per satu tersangka di periksa oleh penyidik untuk saling melengkapi berkas perkara mereka.
Berapa waktu lalu ketiga tersangka di periksa sebagai saksi untuk saling melengkapi berkas perkara mereka dan untuk tidak kecolongan saat proses persidangan, (6/10/2017) Penyidik Kejati Maluku kembali melakukan pemeriksaan terhadap ke 3 tersangka masing-masing A.U, A.G.L dan J.L.M. Mereka di periksa secara bersama-sama di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku.
AU di periksa oleh Penyidik Kejati Maluku, Devi Muskita,SH, MH, tersangka A.G.L diperiksa oleh Penyidik Rahmadani,SH dan tersangka J.L.M diperiksa oleh Penyidik Riyahdi,SH.
Pantauan Intim News di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Jumat (6/10/2017), ketiga tersangka diperiksa Pukul 10.00 WIT-12.00 WIT. setelah rehat pemeriksaan dilanjutkan mulai dari pukul 14.00 WIT-17.00 WIT. Abdul Syukur Kaliki,SH Cs selaku Kuasa Hukum A.U yang ditemui Wartawan di depan kantor Kejati Maluku menjelaskan, untuk agenda pemeriksaan Kliennya ada 3 item pertanyaan yang dilayangkan oleh Penyidik Kejati Maluku, terkait dengan penanggung jawab Pekerjaan Terminal Transit Passo.
Dari item pertanyaan tersebut A.U mengatakan, yang bertanggung jawab penuh untuk pekerjaan pembangunan terminal trasnsit Passo adalah A.G.L sebagai kontraktor.
Penyidik Kejati Maluku juga menanyakan terkait dengan tugas dan kewenangan kliennya sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
“Apakah dilakukan secara keseluruhan dengan baik oleh Angganoto Ura atau kah tidak ? Pertanyaan lainnya itu terkait dengan penyelesaian proyek terminal transit Passo semuanya dijawab oleh Klien Kami, salah satunya yang harus bertanggung jawab adalah A.G.L pada pekerjaan tersebut, “ Ungkapnya.
Saat Wartawan menanyakan langsung ke tersangka A.G.L terkait pernyataan Kuasa Hukum A.U, A.G.L irit bicara. Dia mengelak kalau dirinya bukan penanggung jawab proses pembangunan terminal transit Passo.
Dicecar dengan berbagai pertanyaan oleh wartawan, tersangka AGL naik pitam dan mengancam Wartawan. AGL dengan nada mengancam mengatakan akan “mengejar” wartawan itu ke huniannya.
“Jangan tulis yang berlebihan tentang saya (terkait kasus Terminal Transit Passo), saya tidak segan-segan melaporkan anda ke Pimpinan Redaksi anda, bahkan Saya akan kejar diri anda sampai di rumah anda, jadi jang main-main sama saya,” ancaman tersangka A.G.L sambil masuk ke dalam mobilnya.
Sambil masuk ke mobilnya, tersangka AGL mengarahkan wartawan untuk mengkonfirmasi terkait pemeriksaan dirinya ke pihak Kejaksaan Tinggi Maluku. (IN-07)
