Kota Ambon

Sidang Tipikor Dinas Kominfo Maluku, Kaliki Minta Hadirkan PPTK dan Bendahara

Ambon, Maluku – Abdul Sukur Kaliky sebagai kuasa hukum meminta kepada Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Ambon yang dipimpin oleh Samsidar Nawawi,SH (Hakim Ketua) yang didamping Christinna Tetelepta,SH,MH dan Bernard Panjaitan SH selaku (Hakim Anggota) untuk menghadirkan kembali saksi Erny Sopalauw, untuk mengkonfrontir pernyataannya dengan saksi Megy Lekatompessy.

Permintaan ini didasarkan pada, perbedaan keterangan yang disampaikan beberapa orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi dua mata anggaran di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Maluku, dengan terdakwa Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kominfo, Ibrahim Sangadji.

“Dengan tidak mengurangi rasa hormat, saya minta kepada Majelis Hakim untuk menghadirkan saksi Erny Sopalauw pada persidangan berikutnya. Terutama, bagi saksi Bendahara Kominfo Provinsi Maluku, Meggy Lekatompessy,” pinta PH Kaliky di persidangan yang digelar, (17/10/2017) di Pengadilan Tipikor Ambon.

Menurut Kaliky, beberapa saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roly Manampiring, Ekhart Hayer dan Irkham Ohoiulun dalam persidangan mengaku, tim yang dibentuk untuk proyek pembuatan master plan grand Design dan Jaringan Wifi Dinas Kominfo Maluku tahun 2015 lalu, lebih banyak saksi berurusan dengan saksi, Erny Sopalauw selaku Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK).

“Masalahnya, tim yang dibentuk untuk proyek pembuatan master pland grand design dan jaringan Wifi pada Dinas Kominfo Maluku tidak berurusan langsung dengan Kadis Kominfo, Ibrahim Sangadji (mantan Kadis), tetapi lebih kepada Erny Sopalauw yang adalah PPTK-nya,” jelas Kaliky.

Menyikapi permintaan PH tersebut, Samsidar Nawawi,SH selaku Hakim Ketua, menyerahkan sepenuhnya kepada JPU Kejati Maluku yang mengusut kasusnya.

“Semuanya terserah pada JPU yang mengusut perkara ini. Jika tidak keberatan, JPU akan menghadirkan saksi Sopalauw di persidangan berikutnya,” jelas hakim ketua, Samsidar Nawawi.

Sementara itu, JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Ekhart Hayer mengatakan, atas permintaan PH, pihaknya berpatokan pada fakta persidangan, sehingga permintaan PH itu dapat dipertimbangkan.

“ Fakta persidangan yang kami pegang. Permintaan itu nanti dikoordinasikan lagi,” kata Hayer di persidangan.

Sidang yang digelar Selasa, (17/10/2017) JPU Kejati Maluku menghadirkan 8 (delapan) orang saksi dari Dinas Kominfo Maluku, 5 (lima) saksi pegawai kontrak dan 3 (tiga) saksi PNS Kominfo Maluku. Para saksi adalah, Lucky Soukotta, H. Jenny, Upang, Syul, Daniel Tapilaha, Chornelis, Adji Sangadji dan Nurainy Tuarita alias Reny.

Menurut beberapa saksi berstatus kontrak, mereka menerima dana proyek, tetapi ada yang tidak melaksanakan tugas selama proyek pembuatan master plan a governance Dinas Kominfo Maluku, bahkan sampai Rp.14 juta lebih.

“ Saya mendapat tugas untuk Kota Ambon, dengan biaya Rp.1 juta. Saya tidak melaksanakan tugas lapangan. Saya terima sampai Rp.14 juta selama proyek berjalan,” jelas Upang menjawab pertanyaan JPU.
Bagi saksi Nuraini Tuarita alias Reni melakukan tugas ke Kota Tual/Malra dengan masa tugas 4 (empat) hari, tetapi yang dilaksanakan hanya 3 hari, dan dilaporkan kepada Kadis dan PPTK.

“ Empat hari masa tugas ke Tual/Malra, tetapi saya lakukan 3 hari. Pencairan dananya dilakukan Bendahara melalui PPTK Erny Sopalauw. Dipotong 20 % sebelum memasukan laporan. Setelah memasukan laporan dibayar 100 persen. Tetapi karena saya hanya tugas 3 hari, langsung memotongnya,” tutur Tuarita menjawab pertanyaan hakim.
Selain proyek pembuatan master plan a governance Dinas Kominfo Maluku, ada juga proyek penguatan jaringan wifi di kantor Gubernur Maluku. Informasi yang diperoleh, saksi Meggy Lekatompessy saat ini tengah menjalani operasi di Jakarta, dan masih dalam pemulihan. (IN-07)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top