Ambon, Maluku – Terkait dengan polemik tapal batas, antara Kabupaten Buru dan Kabupaten Buru Selatan (Bursel), hingga kini belum ada titik temu, dikarenakan masih saling mengklaim/ milik memiliki batas wilayah Desa Waihotong dan Desa Batukarang yang diperebutkan.
“ Batas wilayah Kabupaten Buru dan Buru Selatan itu, sesungguhnya tergantung dua kepala daerah yang berbatasan dalam membangun komunikasi dan koordinasi. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2008 tentang pemekaran Kabupaten Buru Selatan itu sudah jelas,” ajak Bahtiar La Galeb, Anggota DPRD Maluku, daerah pemilihan Kabupaten Buru dan Buru Selatan, kepada INTIM NEWS, Senin pagi (30/10/2017).
Dipaparkan oleh Aleg jebolan Partai Demokrat Maluku ini, berdasarkan UU yang disebut bahwa, yang masuk wilayah pemekaran Kabupaten Buru Selatan, terdiri dari lima Kecamatan yakni, Ambalau, Waisama, Namrole, Leksula, dan Kepala Madan. Sudah tentu Galeb sembari mengingatkan, pemekaran meliputi seluruh wilayah dari lima Kecamatan yang dimekarkan, menjadi daerah otonom baru/Kabupaten.
“ Kalaupun terkait dengan peta wilayah yang dimekarkan, ini kan tinggal dikonsultasikan ke pihak terkait. Apa rujukan dibuatnya peta itu, lalu dicari solusinya. Yang Saya pahami, semasa Saya masih menjabat Aleg Buru Selatan periode lalu, pembangunan yang dialokasi dengan APBD Bursel kala itu, sampai di Waehotong wilayah paling ujung Kepala Madan,” ingatnya.
Menurut Sekretaris Fraksi Demokrat Maluku ini, jika terkait wilayah petuanan maka ada para Raja yang berkompeten secara adat.
“ Sepemahaman Saya, pemekaran ini tidak memekarkan wilayah petuanan dari aspek hukum yakni adat telah diakui negara. Tetapi, kita akan semakin rumit, kalau mengaitkan dengan wilayah petuanan. Karena pemekaran semestinya, tidak bermaksud memekarkan wilayah petuanan. Yang dimekarkan adalah wilayah urusan pemerintahan,” ujar Galeb.
Dirinya berharap, semoga dengan turunnya Tim dari Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri), Direktorat Jendral Bina Administrasi Kewilayahaan, yang melakukan verifikasi factual, terkait status Batas Wilayah Desa Batu Karang dan Desa Waehotong yang sejauh ini dipolemikan oleh Kabupaten Buru dan Kabupaten Buru Selatan (Bursel), beberapa hari lalu, bisa menghasilkan keputusan final.
“ Semoga bisa cepat terselesaikan. Agar masyarakat yang berdomisili di perbatasan tapal batas tersebut, bisa mengetahui legalitas kependudukan mereka. Entah masuk Buru atau Buru Selatan, kita tunggu hasil verifikasi dari Kemendagri. Apalagi, menjelang moment pilkada dan Pileg Tahun 2018 dan 2019 mendatang, masyarakat bisa menggunakan hak pilih mereka,” ajaknya lagi.
Sekadar tahu, tim verifikasi Batas Daerah oleh Tim Kemendagri ini, berlangsung di Desa Waehotong dan Desa Batu Karang, dengan menghadirkan keterwakilan dari pihak Kemendagri, unsur Pemerintah Kabupaten Buru dan Bursel, serta Raja/Kepala Desa setempat.
Waktu yang ditentukan yakni per tanggal 08 November mendatang, akan diundang pihak-pihak terkait ke Kemendagri untuk memutuskan, bagaimana baiknya penyelesaian ini. (IN-06)
