Hukum & Kriminal

Selain Disekap, Perempuan Ini Dianiaya Hingga Memar

Ambon, Maluku – Diduga pelaku memiliki selingkuhan, korban DGT (20 tahun) pun dianiaya hingga babak belur oleh pacarnya YU alias Ongen. Tak hanya menganiaya korban, pelaku  juga menyekap korban yang tak kunjung dinikahi walaupun telah hidup bersama di salah satu rumah temannya berinisial R.S yang berlokasi di Halong Baru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

Informasi yang dihimpun Intim News dari Laporan Polisi diruangan Humas Mapolres P.Ambon dan P.P.Lease, Selasa (24/10/2017), menjelaskan kasus penganiayaan yang dilakukan pelaku kepada korban DGT terjadi di rumah R.S yang berlokasi di Desa Halong Baru pada (23/10/2017) sekira pukul 15.00 WIT (jam 3 sore).

Kejadiaannya berawal ketika pelaku dan korban yang telah menjalani hubungan dari bulan November 2015 bersepakat untuk hidup bersama di Desa Aboru Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.
Perjalanan hidup bersama selama 3 tahun membuat pelaku mulai merasa jenuh tinggal bersama dengan korban di Desa Aboru, sehingga pelaku kemudian mengajak korban untuk datang ke keluarganya di Ambon.

Pelaku dan korban pun berangkat dari Desa Aboru pada bulan Maret 2017 untuk menjenguk keluarga pelaku di Kota Ambon. Sesampainya di Kota Ambon pelaku dan korban kemudian tinggal di rumah keluarga pelaku yang beralamat di lokasi pagar seng, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon hampir kurang lebih 10 bulan.

Hidup bersama dengan korban membuat pelaku yang tidak memiliki pekerjaan itu mulai bertingkah aneh kepada korban. Hal ini tentunya membuat pelaku dan korban sering cekcok mulut sehingga hubungan diantara keduanya mulai renggang.
Merasa jenuh tinggal bersama dengan korban di rumah keluarga pelaku kurang lebih 10 bulan, pelaku pun mengajak korban untuk mengunjungi rumah R.S yang merupakan keluarga pelaku yang tinggal di Desa Halong Baru.
Tinggal bersama dirumah R. S, pelaku yang diduga telah memiliki wanita lain mulai menunjukan sifat kekasarannya kepada korban. Hal ini yang kemudian dilakukan oleh pelaku kepada korban saat keduanya tengah makan bersama, entah apa persoalannya, korban dan pelaku pun mulai cekcok mulut yang mengakibatkan pelaku naik pitam pun melayangkan pukulan ke wajah dan tubuh korban berulang kali.

Tak puas menganiaya korban, pelaku juga menyekap korban dan melarang korban untuk keluar dari kamar. Korban baru diperbolehkan keluar dari kamar oleh pelaku, pada Selasa (17/10/2017). Setelah diperbolehkan untuk keluar dari kamar, pelaku kemudian mengajak korban untuk mengunjungi teman-teman pelaku yang tinggal di lokasi kos-an belakang PLN Galala, pada Senin (23/10/2017), sekira pukul 21.00 WIT.

Setalah lama tak ada kabar ke keluarganya, korban yang telah lama di cari-cari oleh keluarganya akhirnya ditemukan oleh kaka kandung korban, saat melihat korban sedang bersama dengan pelaku di depan PLN Desa Galala.
Melihat kondisi adiknya (korban) yang memprihatinkan, sang kakak pun menghampiri korban dan mengajak korban untuk dibawa pulang ke rumah keluarganya yang tinggal di Desa Passo. Korban yang dibawa pulang oleh kakak kandungnya, lalu dibuntuti oleh pelaku dengan menggunakan sepeda motor hingga masuk ke lorong rumah keluarga.
Melihat korban terus di buntuti oleh pelaku, kakak korban yang merasa kuatir dengan kondisi korban pun memberitahu keluarganya yang juga adalah anggota Polisi tentang keberadaan pelaku yang sedang membututi korban bersama dengan kakaknya itu. Melihat ada keluarga korban yang berseragam Polisi membaut pelaku langsung kabur melarikan diri. Setelah di bawa masuk oleh kaka bersama keluarganya, korban pun mulai menceritrakan kisah pilunya yang dialami saat hidup bersama dengan pelaku.

Kepada keluarganya, korban mengakui telah di aniaya dan disekap oleh pelaku, bahkan akibat dari penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku kepada korban, korban mengalami luka memar pada bagian mata kiri dan memar pada lengan kanan. Seusai mendengar kisah pilu penuh haru yang dituturkan oleh korban, keluarga korban yang tak terima anak perempuan mereka di aniaya dan di sekap oleh pelaku, korban bersama keluarganya lalu mendatangi Kantor Polres P.Ambon dan P.P Lease untuk melaporkan kasus penganiayaann yang dilakukan oleh pelaku kepada korban.
Laporan penganiayaan yang dilaporkan oleh korban D.G.T kepada Unit Sentra Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres P.Ambon dan P.P.Lease teregister dalam Laporan Polisi nomor: LP/621/X/2017/Maluku/Res Ambon Kasus penganiayaan tersebut melanggar pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Paur Humas Polres P.Ambon dan P.P.Lease IPDA Karimudin yang di konfirmasi Intim News di Humas Polres Ambon mengatakan, kasus penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku telah ditangani oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres P.Ambon, yang kini telah mengamankan pelaku di rumah tahanan Polres P.Ambon untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (IN-07)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top