Hukum & Kriminal

Pulang Ibadah, Wanita Ini Diperkosa di Pantai Hatu

Ambon, Maluku – Dirasuki nafsu birahi dan keingin seksual yang tak bisa dibendung, Noke Tan (pelaku) warga Dusun Wailawa II Negeri Tawiri Kecamatan Teluk Ambon Kota yang berpofesi sebagai tukang ojek diduga nekat memperkosa korban T.U (32 tahun) di lokasi Pantai Hattu, Negeri Hattu, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).

Informasi yang di himpun Intim News dari Laporan Polisi di ruangan Humas Polres P.Ambon dan P.P.Lease, Selasa (17/10/2017) tertulis, kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku Noke Tan kepada korban T.U terjadi pada Jumat (13/10/2017) pukul 22.30 WIT dilokasi Pantai Hattu, Negeri Hattu Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng). Kronologis kejadiannya berawal dari korban yang baru pulang dari ibadah Rosario dari keluarga Maku Engga di daerah kompleks Pensip Angkasa Pura. Seusai mengikuti ibadah, korban yang hendak berjalan pulang ke rumahnya di daerah Pensip Tawiri Rt 001/Rw 005 Kecamatan Teluk Ambon.

Dalam perjalanan pulangnya itu, korban sempat bertemu dengan pelaku di salah satu tempat ojek, kemudian korban ditawari oleh pelaku untuk diantar pulang ke rumah korban. Tawaran pelaku tersebut sempat di tolak oleh korban. “ ‘ beta mau pulang tapi beta jalan kaki saja ‘, namun pelaku terus membujuk korban untuk mau diantar olehnya, kata pelaku kepada korban ‘ mari nae motor sudah lalu beta antar pulang’,” seperti dikutip dari Laporan Polisi di Humas Mapolres P.Ambon. Korban yang terus ditawari oleh pelaku untuk diantar pulang dengan motor akhirnya menerima tawaran pelaku, selanjutnya korban pun menaiki motor pelaku. Pelaku yang mulai dirasuki nafsu bejatnya tak mengantarkan korban yang diboncengnya pulang namun pelaku mengarahkan motor yang kendarainya bersama korban di tempat yang sunyi tepatnya di lapangan tembak Leo Wattimena TNI AU.

Di lapangan tembak Leo Wattimena tersebut, pelaku kemudian memberhentikan motornya dan mulai merayu korban sambil mencium dan mencoba membuka baju korban namun korban mengelak dan meminta pelaku untuk mengantarkan dirinya pulang. Kendati ditolak oleh korban membuat pelaku tidak berhenti untuk melancarkan aksi bejatnya itu dengan kembali membawa korban menuju ke Negeri Hattu tepatnya di Pantai Hattu. Di pantai Hattu tersebut pelaku kemudian memaksa korban dengan cara menutupi mulut dan mencekik leher korban.

Pelaku yang telah dirasuki nafsu seksualnya itu pun menarik celana korban hingga robek. Setelah berhasil menelanjangi korban dengan cara memaksa melepaskan satu per satu baju dan celana korban, pelaku kemudian membaringkan korban dan memasukan alat vitalnya ke alat vital korban. Setelah puas telah tersampaikan nafsunya, pelaku pun mengantar korban pulang ke rumah korban. Merasa harga dirinya telah direngut oleh pelaku, korban pun mendatangi Polres P.Ambon dan P.Ambon, pada Senin (16/10/2017) pukul 23.15 WIT ( jam 11 malam) dan melaporkan kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku NT kepada dirinya. Kasus pemerkosaan yang dilaporkan korban kepada Unit Sentra Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres P.Ambon dan P.P.Lease tersebut teregister dengan nomor : LP/604/X/2017/Maluku/Res.Ambon.

Atas kejadian tersebut pelaku NT kini telah di amankan di rumah tahanan Polres P.Ambon dan P.P.Lease selanjutnya akan di periksa oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminala Polres P.Ambon dan P.P.Lease. Pelaku disangkakan dengan pasal 285 KUH Pidana tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (IN-07)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top