Ambon,Maluku- Penyelidikan terhadap kasus penembakan warga yang terjadi dilokasi Jl Sam Ratulanggi tepatnya di Caffe dan Resto Taggae Kelurahan Honipopu,Kecamatan Sirimau pada Selasa (3/10/2017),oleh tim gabungan Polsek Sirimau dan Unit Buser Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease akhirnya membuahkan hasil.
Pasalnya dari hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Gabung Kepolisian Sektor Sirimau dan Unit Buser Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease membuat Penembak misterius yang berinisal A.F.U Alias A (26 tahun) menyerahkan diri, ke Polres P.Ambon dan P.P.Lease, Senin (9/10/2017) didampingi salah satu Manager Pabrik Roti di kota Ambon.
Kasat Reskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease AKP Teddy, SH, S.I.K, kepada Wartawan diruangan kerjanya mengatakan, A.F.U Alias A (26 tahun) Pelaku penembakan terhadap warga di lokasi Cafe dan Resto Taggae, telah menyerahkan diri ke Unit Buser Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease, Senin (9/10/2017) pukul 12.30 WIT (Jam setengah 1 siang).
“ Tadi siang pelaku yang merupakan karyawan Pabrik Roti di kota Ambon, yang ditemani oleh salah seorang Manajemen Pabrik mendatangi Polres P.Ambon dan P.P.Lease, Senin (9/10/2017). Selanjutnya pelaku yang merasa bersalah langsung menyerahkan dirinya kepada Anggota Buser Satrereskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease. Setelah diperiksa oleh Penyidik Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease langsung menetapkan pelaku sebagai tersangka. Pelaku pun langsung ditahan,” tutur Perwira Satreskrim Polres Ambon berpangkat Ajun Komisaris Polisi itu.
Pria dengan pangkat tiga balok emas dipundaknya itu mengatakan, penetapan A.F.U Alias A sebagai tersangka penembakan warga di Jl. Sam Ratulanggi, berdasarkan 2 barang bukti yaitu berupa hasil visum korban dan satu senapan angin merk Sharp kaliber 4,5 mm warna hitam lengkap dengan teleskop yang dipakai oleh tersangka untuk menebak korban Maryam Makatita.
“ Untuk memperjelas kasus penembakan yang dilakukan oleh tersangka Angga Faisal Udin Alias Angga, Penyidik Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease telah memeriksan 4 orang saksi masing-masing, BI,KA,A korban Marya Makatita. Penyidik Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease juga telah mengantongi visum korban dan telah mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senapan angina merek Sharp keliber 4,5 MM warna hitam lengkap dengan teleskopnya yang digunakan pelaku untuk menembak korban. Tersangka dikenakan dengan pasal; 351 ayat (2) tentang penganiayan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Setelah ditetapkan Angga Faisal Udin Alias Angga sebagai tersangka dalam kasus penembakan warga ini, dalam waktu dekat pihak Penyidik Satreskrim Polres Ambon akan mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke pihak Kejaksaan Negeri Ambon,” ungkap AKP Teddy.
Lebih lanjut dikatakan, kasus penembakan itu, teregister dalam Laporan Polisi nomor : LP/581/X/2017/MAL/RES. (IN-07)
