Kota Ambon

Pemkot Ambon Perlu Terbitkan PERDA Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak

Ambon, Maluku – Kasus pemerkosaan anak kandung yang dilakukan oleh ayah sendiri di Kota Ambon pada beberapa hari lalu bukan merupakan kasus baru, karena memang masalah kasus pemerkosaan seperti ini di Kota ambon sudah beberapa kali terjadi sehingga persoalannya adalah lemahnya pengaduan hukum di Kota Ambon karena setiap kasus pemerkosaan dan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di Kota Ambon sering diangggap sepele dari orang-orang yang notabene dilakukan oleh orang-orang dekat.

Ungkapan inilah yang dilontarkan Sofie Siahaya Ketua Koordinator Konstituen Yayasan Perlindungan Perempuan dan Anak Arikhal Mahina Ambon saat di wawancarai oleh Intim News di sela-sela kegiatan Pilar Polmas yang berlangsung di ruangan pertemuan Amaris Hotel, Senin (30/10/2017).

“Kasus kekerasan dan pemerkosaan yang sering terjadi dikalangan perempuan dan anak yang ada dikota Ambon sering dilakukan oleh orang-orang yang paling dekat sebagai kesatuan yang paling terkecil dalam sebuah keluarga baik yang diperanannya sebagai pelaku maupun sebagai korban. Sehingga untuk penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ada di Kota Ambon, diperlukan adanya penanganan serius oleh pihak Kepolisian maupun Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan dalam penanganan kasus-kasus tersebut yang mana untuk penanganannya diperlukan dasar-dasar kekeluargaan terhadap kekerasan perempuan dan anak yang marak terjadi di Kota Ambon,” katanya.

“Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di Kota Ambon pada dasarnya pasti ada alasan sebab akibatnya, sehingga dalam menangani permasalah-permasalahan tersebut perlu dikembalikan ke lingkup yang kecil yaitu keluarga,” ungkap wanita parubaya Pemerhati Perempuan dan Anak di Kota Ambon itu.

Dikatakannya, sebagaimana yang dilakukan oleh Yayasan Arikha Mahina melalui program mampu sebagai program kemitraan Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Australia yang berkaitan dengan pemberdayaan perempuan dan kesetaraan gender yang lebih merujuk untuk mendorong masyarakat kecil dilingkup paling bawah terkait dengan pengaduan-pengaduan serta pendampingan terhadap korban kekerasaan.

“ Program mampu yang dilakukan oleh Yayasan Arikha Marina Ambon lebih mendorong pada sebuah kebijakan Pemerintah Kota Ambon terkait dengan mekanisme yang dibuat dalam suatu kebijakan daerah yang mampu diimplementasi dalam sebuah peraturan daerah (PERDA) tentang Perlindungan perempuan dan Anak korban Kekerasan di Kota Ambon,” ungkapnya.

Dirinya berharap dengan kasus pemerkosaan anak dibawah umur, tidak hanya menjadi sebuah perhatian serius dari Unit PPA Satreskrim Polres Ambon, tetapi perlu juga ada perhatian serius dari Dinas Sosial Kota Ambon dan Dinas Permberdayaan Perempuan dan Anak Kota Ambon agar dapat melihat sisi lain dari penanganan kasus pemerkosaan anak di bawah umur yaitu tentang penanganan permasalahan penelantaran anak oleh orang tua yang semestinya menjadi perhatian dari Dinas Sosial Kota Ambon dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Ambon.

“ Akibat dari kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh tersangka Buang Papilaya, yang berujung pada penahanan tersangka di rumah tahanan Polres P.Ambon dan P.P.Lease, membuat timbul kasus baru yaitu penelantaran anak. Pasalnya setelah tersangka di tahan dirutan Polres P.Ambon dan P.P.Lease membuat 6 orang anak tersangka yang selama ini dinafkahi oleh tersangka menjadi terlantar tanpa orang tua. Sejak ditinggal pergi istri selama 5 tahun yang entah dimana keberadaannya menjadi anak terlantar. Hal ini tentunya akan menjadi sebuah kasus baru yaitu tentang penelantaran anak oleh orang tua, sudah tentunya kami harap dari pihak Unit PPA Satreskrim Polres Ambon dan pihak Dinas Sosial Kota Ambon agar dapat melihat permasalahan penelantaran anak oleh orang tua secara baik,” Tandasnya. (IN-07)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top