Seram Bagian Timur

Panwaslih SBT Jamin Seleksi Panwascam Tidak Ada “Titipan”

Bula, Maluku – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menjamin proses seleksi anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-kabupaten SBT tanpa ada titipan dari pihak-pihak tertentu. Seleksi calon anggota Panwascam yang saat ini telah dilakukan sudah sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada. Hal ini disampaikan ketua Panwaslih kabupaten SBT, Syarifudin Rombory yang dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya Selasa, (10/10/2017).

“Yang pasti kita punya dasar, punya aturan sesuai terkait seleksi Panwascam ini. Kita selaku Panwas tetap merujuk pada aturan undang-undang dan regulasi. Jadi kalau itu diwacanakan diluar yang pasti kita tidak sampai ke tingkat itu (titipan) karena kita tetap berpegang pada aturan dan regulasi, “ungkap Rombory.

Menurut dia, proses seleksi calon anggota Panwascam merujuk pada aturan dan regulasi yang disampaikan oleh Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI). Selain itu, dalam menentukan calon peserta Panwascam yang lolos seleksi, pokja (kelompok kerja) menggunakan sistem penilaian tertinggi.

“Saya pastikan tidak ada titip-titip karena ajuan kita jelas, sandaran kita pada undang-undang dan regulasi. Jadi teman-teman yang berkompetisi di Panwascam ini tinggal kita melihat siapa yang punya nilai tertinggi maka kita akan tentukan sebagai Panwas kecamatan. Soal sistem penilaian kita pakai rangking nilai tertinggi itu yang jadi ukuran buat kita di Panwas, ” katanya.

Antusias masyarakat didaerah itu untuk mengikuti proses seleksi Panwascam cukup tinggi, ini terbukti saat pembukaan pendaftaran, tercatat sebanyak 308 orang yang mengambil formulir pendaftaran. Angka ini sedikit menurun menjadi 178 saat proses pendaftaran dilakukan. Meski demikian angka ini cukup besar bila dibandingkan dengan yang dibutuhkan.

“Pada saat pendaftaran dibuka yang ambil formulir itu sebanyak 308 namun yang mengembalikan formulir atau mendaftar itu hanya 178 orang sampai pada tahapan tes tulis dan setelah tes tulis yang lolos ke enam besar itu hanya 90 orang untuk 15 kecamatan dan nanti 90 orang ini yang masuk seleksi wawancara, “jelas dia.

Kata Rumbory, saat ini proses seleksi peserta calon anggota Panwascam masih terus berlangsung. Sejumlah dokumen yang kurang masih diberi waktu untuk melengkapi. Misalnya, surat keterangan kejiwaan dan surat keterangan tidak pernah dipidana yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri.

“Terkait syarat yang harus dipenuhi, saat ini sementara teman-teman calon anggota Panwascam masih mengurus kelengkapan berkas yang masih kurang seperti surat keterangan jiwa dan surat keterangan pengadilan, ” katanya.

Kelengkapan dokumen tersebut harus dimasukkan sebelum tahap tes wawancara dilakukan. Bila dokumen yang dimaksud belum dimasukkan sesuai jadwal yang ditentukan, maka akan menjadi bahan pertimbangan pokja untuk menentukan hasil calon peserta.

“Jadi surat keterangan jiwa dan surat keterangan pengadilan itu dimasukkan setelah tes tertulis atau paling lambat sebelum masuk tes wawancara. Kalau ada teman-teman calon panwascam tidak melengkapi berkas itu sebelum tahapan wawancara maka itu akan menjadi pertimbangan buat kita teman-teman panwas dikabupaten Seram Bagian Timur, ” ungkapnya.

Dikatakan, sesuai jadwal dan tahapan yang disampaikan Bawaslu Maluku, batas memasukkan kelengkapan dua dokumen syarat peserta calon anggota Panwascam pada tanggal 10 Oktober 2017 (hari ini-red), namun target itu mengalami perubahan lantaran proses pengurusan surat keterangan kejiwaan dan surat keterangan pengadilan harus dilakukan diluar daerah yakni di kota Ambon dan Kota Masohi (Malteng). Perubahan waktu penyampaian dokumen syarat sudah dikordinasikan langsung dengan bagian divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Bawaslu Provinsi Maluku. Pihaknya akan menunggu bila sampai pukul 24.00 WIT (Malam) peserta belum menyampaikan dokumen syarat maka akan dilakukan rapat internal untuk memperpanjang waktu penyampaian dokumen syarat yang diminta.

“Target kita teman-teman di pokja itu batas pengumpulan keterangan jiwa dan keterangan pengadilan sampai tanggal 10 Oktober 2017 (hari ini) namun karna kita juga harus menyesuaikan dengan teman-teman yang sementara lagi pengurusan maka kita berkordinasi dengan Bawaslu Provinsi dalam hal ini divisi SDM maka kita akan memberikan waktu sampai pada tanggal 13 Oktober, saat tes wawancara, jadi intinya sebelum masuk ruangan wawancara itu harus sudah melengkapi berkas, ” jelas dia.

Akibat keterlambatan tersebut, target pelantikan Panwascam se-kabupaten SBT juga mengalami kemunduran. Meski mengalami keterlambatan namun menurut Rombory, Bawaslu Maluku juga sudah memberikan waktu kelonggaran untuk pembentukan Panwascam di SBT. Ada beberapa pertimbangan yang disampaikan salah satunya menyangkut rentang kendali pengurusan dokumen syarat. Selain itu, kondisi geografis kabupaten SBT yang terdiri dari pulau-pulau juga menjadi penyebab keterlambatan target pembentukan Panwascam. Salah satu misalnya, untuk Kecamatan Teor pada saat pendaftaran pada tanggal 1 Oktober 2017 hanya 3 orang padahal yang dibutuhkan minimal 6 orang calon. Hal itu membuat pokja terus memperpanjang waktu pendaftaran hingga hingga tanggal 3 Oktober 2017. Ini akibat akses transportasi dari kecamatan Toer menuju kota Bula sangat sulit. Namun dia memastikan tanggal 17 Oktober 2017 mendatang Panwascam se-kabupaten SBT sudah terbentuk.

“Kalau tahapan yang sudah dijadwalkan oleh bawaslu kepada kita itu semestinya tanggal 12 Oktober itu sudah ada penetapan final Panwascam seluruh kabupaten/kota diprovinsi Maluku namun ada beberapa hal yang menjadi kendala dan itu kita sudah kordinasikan ke bawaslu Maluku makanya kita diberikan waktu kelonggaran untuk teman-teman calon Panwascam melengkapi seluruh berkas. Insyah tanggal 16 dan 17 Oktober 2017 kita sudah final sekaligus proses pelantikan, “ungkap Rombory. (IN-17)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top