Hukum & Kriminal

Malu Hamil Diluar Nikah, Penyebab Ibu Pembuang Bayi di Skip Melakukan Aksinya

Ambon, Maluku- Kasus pembuangan bayi yang dilakukan tersangka N.P (21 tahun) yang merupakan ibu kandung dari sang bayi malang yang ditemukan dalam karung di lokasi jembatan Waitomu oleh Ventje Kempa, Jumat (29/9/2017) berujung panjang.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Kombes Pol Drs Gupuh Setiyono, S.I.K yang didampingi Kabid Humas Polda Maluku AKBP Abner Richard Tatuh dalam realesenya kepada Wartawan diruangan Ditreskrimum Polda Maluku, Minggu (1/10/2017) menjelaskan, Pembunuhan bayi melanggar pasal pasal 341 dengan ancaman pidana  paling lama 7 tahun penjara.

Dikronologikan, kejadiannya berawal dari tersangka N.P yang dalam kondisi hamil besar terbangun dari tidurnya karena merasa ingin buang air kecil, kemudian  tersangka masuk kedalam kamar mandi kemudian  hendak  buang air kecil dengan posisi jongkok.  Namun saat berada didalam kamar mandi dan hendak buang air kecil, tersangka yang saat itu  dalam kondisi mengejang membuat anak bayi yang ada dalam rahimnya pun keluar dan terjatuh di atas lantai kamar mandi.

Sadar dirinya telah melahirkan dan anaknya tak menangis saat lahir, sang Ibu langsung menjadi “malaikat maut” buat anaknya.  Dengan tangan kirinya sang Ibu  menekan hidung bayinya hingga anaknya kehabisan nafas.

“Merasa yakin anaknya sudah tidak bernyawa lagi, tersangka kemudian membungkus bayinya itu dengan kain berwarna putih dan membungkus jenasah bayinya itu kemudian dimasukan ke dalam karung. Setelah memasukan jenasah anaknya ke dalam karung, tersangka kemudian menaruh jenasah itu ke dalam Loyang berwarna hijau. Dia menaruh loyang tersebut diatas kepalanya dan berjalan ke luar dari kamar kostnya menuju  ke arah jembatan Waitomu Skip,” tutur Perwira Polda Maluku berpangkat 3 bunga melati itu.

Saat hendak membuang mayat bayinya itu, tersangka sempat ditegur oleh seorang laki-laki bernama Ventje Kempa yang melihat jelas tersangka.

“ Saksi yang melihat tersangka membuang karung putih besar dari atas jembatan Waitomu Skip tersebut kemudian memanggil tersangka katanya, ‘ Nona c mau buang apa??,kemudian tersangka menjawab saksi katanya, ‘ Beta mau buang sampah ’.  Tersangka yang panik dan ketakutan kemudian membuang jenasa bayinya yang dibungkus di dalam karung besar berwarnah putih  kemudian bergegas meninggalkan jembatan Waitomu. Sehabis mebuang jenasah bayinya itu, tersangka kemudian berjalan kembali ke kamar kostnya di daerah Batu Gajah, dan membuang loyang warna hijau yang dipakai untuk menaruh karung berisi jenasah bayinya itu,” ucap Dir Ditreskrimum Polda Maluku.

Lebih lanjut dikatakan, saksi yang curiga dengan gerak-gerik tersangka saat membuang karung putih dari atas jembatan Waitomu tersebut, pun mendatangi karung yang dibuang tersangka. saksi dikagetkan dengan adanya sesosok mayat bayi yang ada dalam karung tersebut.  Melihat adanya sosok mayat bayi saksi kemudian  melaporkan ke Unit Resmob Polda Maluku.  Setelah di telusuri berdasarkan keterangan saksi, Unit Resmob Polda Maluku yang dibantu oleh Unit Buser dan Unit PPA Polres P. Ambon dan P.P.Lease akhirnya menemukan ciri-ciri pelaku pembuangan karung berisi mayat bayi tersebut yang tak lain adalah tersangka N.P yang merupakan ibu kandung bayi malang itu.

“ Karena mengetahui informasi yang sudah beredar dikalangan masyarakat, tersangka yang takut dan panik akhirnya mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres P.Ambon dan P.Lease, Jumat (29/9/2017) sekitar pukul 16.00 (Jam 4 sore) untuk menyerahkan diri. Tersangka saat ini masih dirawat di rumah sakit karena kondisinya yang belum pulih seawaktu melahirkan. Untuk kasus ini Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku telah memeriksa saksi sebanyak  2 orang,  dan sesuai dengan hasil visum dari mayat bayi dipastikan N.P adalah ibu sang bayi sekaligus tersangka kasus pembuangan bayi,”Ungkapnya.

Ditambahkannya, saat masih hamil, tersangka sudah berniat menggugurkan kandungannya saat usia kandungan memasuki  4 bulan.

“Selain mengamankan tersangka N.P, pihak Ditreskrimum Polda Maluku juga akan melakukan pengejaran terhadap pacar tersangka  yang harus bertanggung jawab atas perbuatannya  yang telah menghamili tersangka,” Tandasnya. (IN-07).

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top