Hukum & Kriminal

Lengkapi Berkas Tersangka Terminal Transit Passo, JLM di Cecar Penyidik Kejati Maluku

Ambon,Maluku- Kasus proyek mangkrak pembangunan terminal transit Passo yang menghamburkan anggaran senilai milyaran rupiah dari keuangan negara itu, terus digulirkan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku. Kasus itupun bahkan telah menyeret 3 orang yang terlibat langsung dalam proyek itu sebagai tersangka, masing masng A.U, A.G.L dan J.L.M.

Kasipenkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Samy Sapulete kepada Wartawan di ruangan Pers Kejati Maluku, Selasa (3/10/2017) mengatakan, terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan terminal transit Passo, Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku, melakukan pemeriksaan kepada tersangka J.L.M. JLM sendiri diperiksaan dalam kapasitas sebagai saksi kepada 2 tersangka lainnya yaitu AU dan AGL.

” Benar hari ini pemeriksaan tambahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan terminal Transit Passo terhadap J.L.M dalam kapasitas sebagai saksi untuk 2 tersangka lainnya. JLM diperiksa oleh Penyidik Kejati Maluku dari pukul.11.00 Wit sampai dengan 16.00 Wit. Jaksa yang memeriksa adalah Jaksa Ramadani, SH.,MH,” ungkap Sapulete. (IN-07)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top